JAKARTA, KOMPAS.com - Diaspora Indonesia meminta pembentukan daerah pemilihan (dapil) luar negeri.
Hal itu disampaikan dalam audiensi dengan Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Pemilu, Jumat (2/6/2017), di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Koordinator Gugus Tugas Advokasi Dapil Luar Negeri Diaspora Indonesia, Mohamad Al-Arief menyampaikan, data terakir yang dihimpun Kementerian Luar Negeri, jumlah warga negara Indonesia di luar negeri berada di 171 titik di seluruh dunia.
Jumlahnya mencapai hampir 4,7 juta orang.
"Kalau ibaratnya provinsi, kami adalah provinsi ke-16 terbesar di Indonesia," kata Arief.
Saat ini, suara WNI di luar negeri digabungkan dengan dapil 2 DKI Jakarta, yakni Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan.
Padahal, jumlah WNI di luar negeri lebih banyak ketimbang warga di dua wilayah tersebut.
Arief memaparkan, jumlah warga Jakarta Pusat sekitar 900 ribu orang, sedangkan Jakarta Selatan sekitar 2,3 juta orang.
Baca: Pilgub DKI di Mata WNI Diaspora, Bikin “Deg-degan, Jengkel, dan Serem”
Jumlah 4,3 juta orang jika dibandingkan dengan jumlah warga negara di beberapa negara jumlahnya juga sangat signifikan.
Misalnya, sama dengan populasi Republik Irlandia atau Costa Rika.
"Tapi selama ini suara kami disempilkan ke sebuah dapil dan 7 wakil kami di DPR suka lupa konstituen mereka juga ada di luar negeri," kata dia.
"Jangan lupa, konstituen Bapak-Ibu dari Lenteng Agung sampai Los Angeles," sambung Arief.
Arief menambahkan, pihaknya mengkhawatirkan kondisi saat ini akan membuat WNI di luar negeri semakin apolitis dan tak mau berpartisipasi dalam proses politik Tanah Air.
Suara konstituen yang besar tersebut saat ini juga menjadi tidak jelas keterwakilannya.