Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri Desa Prihatin Anak Buahnya Ditangkap KPK

Kompas.com - 27/05/2017, 19:40 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Eko Putro Sandjojo mengaku prihatin atas penangkapan terhadap pegawai Kemendes oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Saya sangat prihatin dengan kejadian itu karena di Kementerian saya, pemberantasan korupsi benar-benar saya tegakkan," ujar Eko di kantornya di Kalibata, Jakarta Selatan, Sabtu (27/5/2017).

Baca juga: KPK Tetapkan Irjen Kemendes dan Auditor BPK Jadi Tersangka Suap

Menurut Eko, upaya peningkatan integritas pegawai sudah dilakukan dengan berbagai cara. Misalnya, dengan menggelar acara bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Penolong Keluarga Korban Perang (BPKKP) dan KPK untuk memberikan arahan kepada semua jajaran eselon di Kemendes. Program ini juga sudah berjalan tiga kali dan menunjukkan hasil.

"Penyerapan anggaran kita terus naik dari 69 persen ke 94 persen. Mereka semua bekerja keras untuk mendapatkan predikat WTP (wajar tanpa pengecualian), sayang ada cacat peristiwa ini," kata dia.

Selain itu, lanjut Eko, pihaknya sudah memberikan keleluasaan kepada KPK untuk mengaudit seluruh satuan kerja di Kemendes kapan pun tanpa harus memberikan pemberitahuan terlebih dahulu.

Pada tahun lalu, juga dilakukann Penandatanganan Perjanjian Kinerja dan Pakta Integeritas bagi seluruh karyawan Kemendes. Langkah ini sebagai komitmen penguatan reformasi birokrasi Kemendes PDTT.

Penandatanganan pakta integeritas menjadi alat ukur kinerja Tahun 2017 dan sebagai komitmen terhadap keberhasilan maupun kegagalan capaian kinerja.

KPK menetapkan Irjen Kemendes Sugito (SUG) dan pejabat Eselon III Kemendes Jarot Budi Prabowo (JBP) sebagai tersangka kasus suap terkait pemberian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) oleh BPK RI terhadap Kemendes PDTT.

KPK juga menetapkan pejabat Eselon I BPK Rachmadi Saptogiri (RS) dan Auditor BPK Ali Sadli (ALS) sebagai tersangka dalam kasus ini.

KPK juga menetapkan Sugito (SUG) dan Jarot sebagai pihak pemberi suap ke pejabat BPK. Keduanya disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca juga: Kasus Suap Pejabat Kemendes ke BPK, Ini Uang yang Disita KPK

Sementara pihak yang diduga penerima suap yakni pejabat Rachmadi dan Ali Sadli (ALS). Kedua pegawai BPK tersebut disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Kompas TV Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan Operasi Tangkap Tangan pada beberapa orang pegawai Badan Pemeriksan Keuangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

Nasional
Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Nasional
Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Nasional
Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Nasional
Soal 'Presidential Club', Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Soal "Presidential Club", Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Nasional
Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Nasional
Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Nasional
Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Nasional
Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com