Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU Pemilu, Data Anggota Parpol Jadi Krusial

Kompas.com - 16/05/2017, 21:12 WIB

JAKARTA, KOMPAS — Partai politik yang hendak berkompetisi dalam Pemilu 2019 diingatkan jauh-jauh hari mempersiapkan dengan baik basis data keanggotaan partai. Berdasarkan pengalaman beberapa kali pemilu, banyak partai politik tidak lolos verifikasi peserta pemilu karena tak mampu memenuhi syarat keanggotaan minimal.

Sementara menunggu pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Pemilu yang sedang dibahas di DPR, partai politik baru bisa mengacu ke UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu DPR, DPD, dan DPRD.

Persyaratan untuk menjadi partai politik peserta pemilu bervariasi, mulai dari kewajiban keterwakilan perempuan di kepengurusan, persebaran partai di provinsi, kabupaten, dan kota, hingga kecamatan.

Selain itu, ada kewajiban memiliki anggota partai sekurang- kurangnya 1.000 orang atau 1/1.000 dari jumlah penduduk di kabupaten dan kota dengan kepemilikan kartu tanda anggota.

"Sebagian besar (partai politik pendaftar) gugur karena (tidak memenuhi syarat) keanggotaan," kata Ketua KPU Arief Budiman, Senin (15/5/2017), di Jakarta.

(Baca: Lima Isu Krusial dalam RUU Pemilu Belum Disepakati)

Oleh karena itu, dia berharap partai politik juga menyiapkan basis data keanggotaan dengan baik. Menurut dia, dari pengalaman verifikasi pemilu terdahulu, pada saat verifikasi faktual ditemukan ada orang-orang yang didaftarkan menjadi anggota di lebih dari satu partai politik.

Komisioner KPU, Hasyim Asy'ari, menambahkan, pada Pemilu 2019, KPU akan menggunakan sistem informasi partai politik (Sipol).

Dengan sistem itu, kegandaan keanggotaan seseorang di partai politik sudah bisa diketahui pada tahap pemasukan data dalam sistem. Verifikasi faktual baru akan dilakukan setelah partai politik lolos tahap verifikasi administrasi.

Ketua Umum DPP Partai Idaman Rhoma Irama menuturkan, partainya sedang mempersiapkan syarat untuk verifikasi partai politik peserta pemilu.

(Baca: Pemerintah Berharap RUU Pemilu Disahkan Mei 2017)

Dia menyatakan kepengurusan di tingkat provinsi sudah 100 persen terbentuk, sedangkan di tingkat kabupaten dan kota sudah 75 persen dan tingkat kecamatan sudah mencapai 50 persen.

"Sekarang kami juga menuju ke pemberian kartu tanda anggota dengan target satu per 1.000 dari penduduk di kabupaten dan kota," kata Rhoma. (GAL)

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 16 Mei 2017, di halaman 2 dengan judul "Data Anggota Parpol Jadi Krusial".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya 'Clean and Clear'

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya "Clean and Clear"

Nasional
Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

Nasional
Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com