JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto menyayangkan vonis yang dijatuhkan hakim kepada Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam kasus dugaan penistaan agama.
"Sebagai partai pengusung Pak Ahok dan Pak Djarot, di tengah apresiasi publik yang tinggi terhadap kinerjanya, kami sedih dengan putusan tersebut," ujar Hasto saat dihubungi Kompas.com, Selasa (9/5/2017).
Hasto melanjutkan, sejatinya publik menginginkan putusan pengadilan yang adil, bukan berdasarkan tekanan.
Ia menilai putusan tersebut seolah mencoba untuk memuaskan pihak tertentu sehingga melebihi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni 1 tahun penjara dengan percobaan 2 tahun. Karena itu, Hasto memahami upaya banding yang diajukan Ahok.
(Baca: Jokowi Minta Publik Hormati Putusan Hakim dan Langkah Ahok)
"Seharusnya semua pihak berdiri di atas kebenaran hukum. Berdiri di atas prinsip kemanusiaan dan keadilan tertinggi yang bisa dipertanggungjawabkan atas buku material," ujar Hasto.
"Dan kalau kita lihat dalam persidngan begitu banyak saksi yang meringankan dan juga ada proses poitik yang melatarbelakangi persoalan tersebut sehingga menjadi rumit," lanjut dia.
Sebelumnya, majelis hakim menilai Ahok terbukti menodai agama Islam terkait ucapannya saat berpidato di depan masyrakat Kepulauan Seribu. Selain menjatuhkan vonis dua tahun penjara, hakim juga memerintahkan penahanan terhadap Ahok yang mengajukan banding.
(Baca: Pengacara: Kami Sudah Sampaikan Surat Penangguhan Penahanan Ahok)
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo akan menyerahkan surat penugasan pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta kepada Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Syaiful Hidayat. Penyerahan surat tersebut akan digelar sore ini Senin, (9/5/2017) di Balai Kota DKI Jakarta.
"Sore ini jam 16.30 WIB di Balai Kota DKI. Sebagai Mendagri atas nama pemerintah pusat memberikan surat penugasan kepada wagub DKI Djarot sebagai Plt Gubernur DKI," ujar Tjahjo melalui pesan singkatnya.
Penugasan Djarot sebagai Plt orang nomor satu di Ibu Kota itu sampai ada putusan hukum yang berkekuatan tetap atau sampai akhir masa jabatan, Oktober mendatang.
"Ya sampai keputusan berkekuatan hukum tetap atau ampai akhir jabatan Oktober," ujar Tjahjo.