Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sekjen PDI-P: Sebagai Partai Pengusung Ahok, Kami Bersedih

Kompas.com - 09/05/2017, 17:25 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto menyayangkan vonis yang dijatuhkan hakim kepada Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam kasus dugaan penistaan agama.

"Sebagai partai pengusung Pak Ahok dan Pak Djarot, di tengah apresiasi publik yang tinggi terhadap kinerjanya, kami sedih dengan putusan tersebut," ujar Hasto saat dihubungi Kompas.com, Selasa (9/5/2017).

Hasto melanjutkan, sejatinya publik menginginkan putusan pengadilan yang adil, bukan berdasarkan tekanan.

Ia menilai putusan tersebut seolah mencoba untuk memuaskan pihak tertentu sehingga melebihi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni 1 tahun penjara dengan percobaan 2 tahun. Karena itu, Hasto memahami upaya banding yang diajukan Ahok.

(Baca: Jokowi Minta Publik Hormati Putusan Hakim dan Langkah Ahok)

"Seharusnya semua pihak berdiri di atas kebenaran hukum. Berdiri di atas prinsip kemanusiaan dan keadilan tertinggi yang bisa dipertanggungjawabkan atas buku material," ujar Hasto.

"Dan kalau kita lihat dalam persidngan begitu banyak saksi yang meringankan dan juga ada proses poitik yang melatarbelakangi persoalan tersebut sehingga menjadi rumit," lanjut dia.

Sebelumnya, majelis hakim menilai Ahok terbukti menodai agama Islam terkait ucapannya saat berpidato di depan masyrakat Kepulauan Seribu. Selain menjatuhkan vonis dua tahun penjara, hakim juga memerintahkan penahanan terhadap Ahok yang mengajukan banding. 

(Baca: Pengacara: Kami Sudah Sampaikan Surat Penangguhan Penahanan Ahok)

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo akan menyerahkan surat penugasan pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta kepada Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Syaiful Hidayat. Penyerahan surat tersebut akan digelar sore ini Senin, (9/5/2017) di Balai Kota DKI Jakarta.

"Sore ini jam 16.30 WIB di Balai Kota DKI. Sebagai Mendagri atas nama pemerintah pusat memberikan surat penugasan kepada wagub DKI Djarot sebagai Plt Gubernur DKI," ujar Tjahjo melalui pesan singkatnya.

Penugasan Djarot sebagai Plt orang nomor satu di Ibu Kota itu sampai ada putusan hukum yang berkekuatan tetap atau sampai akhir masa jabatan, Oktober mendatang.

"Ya sampai keputusan berkekuatan hukum tetap atau ampai akhir jabatan Oktober," ujar Tjahjo.

Kompas TV Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis dua tahun penjara untuk Basuki Tjahaja Purnama
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25-30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25-30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho, Jelang Disidang Dewas KPK Karena Masalah Etik

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho, Jelang Disidang Dewas KPK Karena Masalah Etik

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P 'Happy' di Zaman SBY...

TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P "Happy" di Zaman SBY...

Nasional
KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

Nasional
'Groundbreaking' IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

"Groundbreaking" IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

Nasional
Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Nasional
Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Nasional
PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

Nasional
Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com