Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Harap Tak Ada Lagi Gejolak Masyarakat Usai Putusan Ahok

Kompas.com - 09/05/2017, 16:24 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap terdakwa kasus penistaan agama Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rikwanto meminta masyarakat menghormati keputusan pengadilan dan tidak ada lagi dugaan-dugaan terhadap proses hukum Ahok.

"Kita harapkan tidak ada ekses, tidak ada lagi yang menduga-duga ataupun mengira-ngira adil atau tidak adil. Kita harap tidak ada lagi," ujar Rikwanto di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Selasa (8/5/2017).

(Baca: LBH Jakarta Sarankan Ahok Kritik Pasal 156a Dalam Bandingnya)

Diharapkan, kata Rikwanto, tidak ada lagi konflik di masyarakat sebagaimana terjadi selama proses hukum Ahok.

Ia berharap, situasi ke depan bisa kembali sejuk dan masyarakat dapat berkegiatan seperti biasa.

Rikwanto memastikan independensi hakim dalam memutuskan hukuman terhadap Ahok.

Sebelumnya, Polri mempersiapkan pengamanan maksimal di sekitar lokasi sidang agar hakim tidak terpengaruh dengan tuntutan massa.

"Independensi hakim itu memang di nomorsatukan, tidak boleh ada intervensi, tidak boleh ada pengaruh manapun, tidak ada intimidasi," kata Rikwanto.

Pengamanan Polri melekat sejak sidang perdana Ahok di PN Jakarta Utara. Pengamanan ekstra dilakukan karena massa rutin menggelar aksi setiap kali sidang.

(Baca: Ahok Divonis 2 Tahun Penjara, Ini Komentar Sandiaga Uno)

Bahkan, sehari sebelum sidang putusan, Rikwanto memantau persiapan keamanan di sekitar pengadilan.

"Terbukti hari ini keputusannya tidak ada hal-hal yang menjadi gangguan keamanan karena memang kita siap di lapangan," ksta Rikwanto.

Majelis hakim menilai Ahok terbukti menodai agama dan menjatuhkan hukuman dua tahun penjara.

Dalam putusannya, hakim juga memerintahkan agar Ahok ditahan.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penodaan agama, menjatuhkan putusan pada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun. Memerintahkan agar terdakwa ditahan," kata Ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto.

Kompas TV Ahok Ditahan di Rutan Cipinang

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com