JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum Gerakan Pemuda Ansor Hasanudin Ali mengatakan, Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) berpotensi membuat nama baru jika resmi dibubarkan oleh pengadilan pemerintah Indonesia.
Namun, Hasanudin meminta pemerintah dan masyarakat tidak khawatir. GP Ansor berkomitmen terus menentang organisasi anti-Pancasila.
"GP Ansor dan NU selalu berkomitmen dan selalu berada di garis Pancasila. Kalau lihat sejarah dari 1945 sampai sekarang, NU tidak pernah bergeser," ujar Hasanudin dalam acara diskusi di Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Senin (8/5/2017).
Hasanudin yakin jika elemen-elemen yang menjunjung tinggi nilai-nilai kebangsaan bersatu, maka paham radikalisme akan hilang dari Indonesia. Terutama kaum nasionalis dan kaum Nahdliyin.
(Baca: Polisi Sebut Ada Sejumlah Ormas Lain yang Punya Misi Serupa HTI)
"Penting buat kita, kalau negara ini kaum nasionalisnya dan kaum Nahdliyin bersatu, masalah ini (radikalisme) selesai sudah," lanjut dia.
Pemerintah memutuskan untuk membubarkan dan melarang kegiatan yang dilakukan oleh ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Menkopolhukam Wiranto mengatakan, kegiatan HTI terindikasi kuat bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
"Mencermati pertimbangan itu, maka pemerintah perlu ambil langkah tegas untuk membubarkan HTI," ujar Wiranto di kantornya, Senin siang.
Pemerintah akan mengajukan permohonan pembubaran HTI itu kepada pengadilan. Nanti, pengadilan lah yang memutuskan apakah HTI benar- benar dibubarkan atau tidak.
Tanggapan HTI
Juru bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Ismail Yusanto menilai upaya pembubaran HTI oleh Pemerintah tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Ismail mengaku pihaknya tidak pernah menerima surat peringatan dari pemerintah sebelum wacana pembubaran HTI.
"Sebelumnya tidak ada surat peringatan dari pemerintah. Surat peringatan apa, lha wong kami enggak punya salah kok. Makanya aneh," ujar Ismail saat ditemui di kantornya, di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Senin (8/5/2017).
(Baca: HTI: Kami Tidak Pernah Diberikan Surat Peringatan oleh Pemerintah)
Ismail menegaskan, selama ini HTI tidak pernah melakukan pelanggaran hukum maupun memiliki ideologi anti- Pancasila seperti yang dituduhkan oleh pemerintah.
Menurut dia, wacana pembubaran HTI, merupakan bentuk kesewenang-wenangan pemerintah sekaligus menjadi sebuah pelanggaran terhadap undang-undang.
"Katanya ini negara hukum. Pemerintah harus berpegang pada hukum, jangan semena-mena," kata Ismail.