Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ATVSI Minta Iklan Rokok Cukup Dibatasi, Bukan Dilarang

Kompas.com - 05/05/2017, 22:27 WIB

JAKARTA, KOMPAS - Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang Penyiaran tidak mencantumkan larangan iklan rokok. Usulan ini merupakan kemunduran karena hampir semua negara ASEAN telah melarang iklan rokok di media penyiaran.

Berdasarkan catatan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) 2013, sebanyak 144 negara di dunia telah melarang total iklan rokok di media penyiaran. Khusus di Asia Tenggara, hampir semua negara ASEAN juga melarang iklan rokok di media penyiaran, kecuali Indonesia.

Namun, dalam pernyataannya pada peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia 2017 di Jakarta Convention Center, Jakarta, Kamis (4/5/2017), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) justru meminta iklan rokok cukup dibatasi saja.

"Iklan rokok tidak boleh dilarang, tetapi dibatasi (saja) dari jam tayang pukul 21.30 sampai 06.00. Lalu, iklannya juga tidak boleh berwujud rokok," kata Sekretaris Jenderal ATVSI Neil Tobing.

ATVSI juga menyampaikan usulan tambahan agar iklan-iklan rokok berupa pemberian sponsor kepada kegiatan pendidikan, olahraga, dan sebagainya tidak dilarang.

(Baca: Tak Ada Iklan Rokok di Kabupaten Ini)

Menanggapi hal ini, anggota Koalisi Nasional Reformasi Penyiaran, Nina Mutmainah Armando, berpendapat, iklan rokok dalam bentuk apa pun, baik untuk kegiatan pendidikan maupun olahraga, semestinya tetap dilarang di media penyiaran.

"Di Asia Tenggara, tinggal Indonesia yang masih menayangkan iklan rokok di televisi dan korban utamanya adalah anak-anak muda. Kita semua tahu, iklan-iklan rokok yang disebut banyak menyasar event untuk anak muda," paparnya.

Siaran lokal dibatasi

ATVSI juga mengusulkan agar muatan siaran lokal paling sedikit 10 persen seperti dalam UU Penyiaran yang sudah berjalan selama ini. Jumlah ini lebih sedikit daripada ketentuan yang diatur dalam Pasal 77 Ayat (3) draf RUU Penyiaran versi 6 Februari 2017.

Pasal itu mengharuskan stasiun perwakilan di daerah dan lembaga penyiaran swasta (LPS) di wilayah siar lain memuat dan menyajikan muatan siaran lokal paling sedikit 20 persen.

"Kami ingin syarat minimal 10 persen dimantapkan dulu karena susah mencari program dan berita di daerah. Kami juga mau agar acara-acara lokal di daerah bisa ditayangkan lintas daerah untuk mengatasi kekurangan berita atau acara," kata Neil.

Dalam hal migrasi teknologi analog ke digital, ATVSI mengharapkan LPS diberi kesempatan menjadi penyelenggara multiplekser. 

(Baca: Iklan Rokok Dinilai Paling Mudah Pengaruhi Anak-anak dan Remaja)

Selain diselenggarakan oleh negara, dalam hal ini oleh TVRI selaku Lembaga Penyiaran Publik (LPP), ATVSI meminta agar LPS juga diberi kesempatan untuk mengelola multipleksing sehingga ada campuran antara LPP dan LPS sebagai penyelenggara multiplekser.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com