JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan menyatakan pihak kepolisian masih menerbitkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk angkutan umum ilegal atau yang belum terdaftar di kementerian tersebut.
"Kalau kita lihat tentu kenapa bus-bus yang tidak terdaftar masih terus beroperasi, salah satunya karena masih terbit STNK dengan plat kuning," kata Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan Sugihardjo dalam jumpa pers di Kantor Kemenhub, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (1/5/2017).
Sugihardjo melihat ini menjadi keuntungan bagi perusahaan-perusahaan bus yang tidak terdaftar izinnya di Kemenhub untuk mendapatkan STNK dan plat kuning atau plat angkutan umum.
(Baca: Kecelakaan Bus di Tawangmangu, Pesta Perpisahan yang Berujung Maut)
Karenanya, Sugihardjo mengatakan Dirjen Perhubungan Angkutan Darat Kemenhub akan berkoordinasi dengan kepolisian, agar dalam penerbitan STNK untuk angkutan umum perlu diperiksa ada tidaknya izin dari Kemenhub.
Izin itu meliputi izin trayek jika kendaraan itu adalah angkutan umum reguler. Untuk kendaraan angkutan tidak dalam trayek, seperti pariwisata atau kendaraan sewa, harus ada izin operasional.
"Kalau enggak ada izinnya ya enggak perlu diterbitkan STNK. Untuk itu perlu hal-hal koordinasi di hulu," ujar Sugihardjo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.