Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang E-KTP Belum Inkrah, Penetapan Tersangka Miryam Dipertanyakan

Kompas.com - 27/04/2017, 22:34 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota tim kuasa hukum anggota Komisi II DPR periode 2009-2014 Miryam S Haryani, Patriani P Mulia, mempertanyakan status pemberi keterangan palsu yang disematkan kepada kliennya.

Miryam saat ini ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atas dugaan memberi keterangan palsu dalam persidangan e-KTP untuk terdakwa mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Sugiharto dan Irman.

Patriani menilai proses hukum terhadap Irman dan Sugiharto belum inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Dengan demikian, menurut dia, tidak dapat diketahui tolok ukur keterangan palsu yang disampaikan Miryam.

"Proses hukum Irman dan Sugiharto belum selesai diputus. Adanya penetapan tersangka klien kami tolok ukurnya apa? Saat ini fakta yang tidak terbantahkan sebagai tolok ukur apa?" kata Patriani di kawasan Mega Kuningan, Jakarta, Kamis (27/4/2017).

Patriani menyebutkan hal itu menjadi salah satu pertimbangan dalam mengajukan gugatan praperadilan penetapan tersangka Miryam.

Gugatan praperadilan telah didaftarkan pada 21 April 2017 dengan nomor 47/Pid.Prap/2017/PN.Jak.Sel. Rencananya, sidang praperadilan akan berlangsung pada 8 Mei 2017.

Namun, Patriani enggan menjelaskan lebih lanjut alasan lainnya terhadap gugatan praperadilan.

"Akan kurang tepat disampaikan di sini. Nanti di persidangan di pengadilan Jakarta Selatan," ucap Patriani.

Sementara itu, kuasa hukum Miryam lainnya, Aga Khan, mengaku heran dengan masuknya nama Miryam dalam daftar pencarian orang (DPO). Aga berencana mengirimkan surat ke kepolisian terkait hal itu.

"Saya akan jelaskan bahwa kami telah ada komunikasi, telah ada gugatan praperadilan. Mau DPO cari ke mana pakai Interpol? Orang di Indonesia kok," ujar Aga.

(Baca juga: Jadi Buron KPK, Miryam S Haryani Masih di Indonesia)

Pada hari ini, KPK telah mengirimkan surat kepada Polri dan Interpol Indonesia untuk memasukkan Miryam dalam DPO.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pengajuan surat tersebut didasarkan pada peraturan perundang-undangan. Selain itu, Miryam telah beberapa kali tidak menghadiri pemanggilan pemeriksaan KPK.

"MSH dipanggil secara patut dan kemudian menjadwalkan ulang ketika pihak pengacara datang mengatakan yang bersangkutan sakit. Kami jadwalkan ulang setelah surat keterangan dokter tersebut, bahkan sampai hari ini kami belum menerima kedatangan dari tersangka MSH," ujar Febri.

(Baca juga: KPK Masukkan Miryam dalam Daftar Pencarian Orang)

Kompas TV Miryam Haryani Masuk Dalam DPO KPK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com