Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ajukan Praperadilan, Miryam Tak Akan Penuhi Pemanggilan KPK

Kompas.com - 25/04/2017, 16:31 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi II DPR periode 2009-2014, Miryam S Haryani, dipastikan tidak akan memenuhi pemanggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus proyek e-KTP.

Menurut pengacara Miryam, Aga Khan, kliennya akan mendahulukan proses peraperadilan yang sudah diajukan.

"Karena kami fokus di praperadilan dulu. Seyogyanya kami mohon kepada KPK untuk hak kami sudah kami jalankan, ya tolong dong hargai juga. Kan kami juga punya hak juga," ujar Aga Khan di Gedung KPK Jakarta, Selasa (25/4/2017).

Miryam telah dua kali dipanggil penyidik KPK untuk diperiksa sebagai tersangka. Namun, Miryam tidak memenuhi dua panggilan tersebut.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penyidik akan mempertimbangkan pemanggilan paksa apabila Miryam tidak juga hadir memenuhi pemanggilan.

Pengacara Miryam meminta pemanggilan ulang hingga 26 April 2016. Namun, pada Jumat lalu, Miryam melalui pengacaranya mendaftarkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Kan langkah hukum kami sudah jelas praperadilan didaftarkan di PN Selatan. Harusnya dilakukan dulu langkah-langkah praperadilan kami," kata Aga.

(Baca juga: Melalui Pengacaranya, Miryam S Haryani Ajukan Praperadilan Lawan KPK)

Miryam ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga memberikan keterangan palsu dalam upaya pengungkapan kasus dugaan e-KTP.

(Baca: KPK Tetapkan Miryam S Haryani Tersangka Keterangan Palsu Kasus E-KTP)

Miryam dengan sengaja tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan palsu saat menjadi saksi persidangan kasus dugaan korupsi e-KTP dengan dua terdakwa Irman dan Sugiharto.

Atas perbuatannya, Miryam disangkakan melanggar Pasal 22 jo Pasal 35 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kompas TV KPK menetapkan Miryam S Haryani, mantan anggota komisi II DPR sebagai tersangka baru dalam kasus megakorupsi KTP elektronik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sempat Jadi Pengacara SYL, Febri Diansyah Dapat Uang Honor Rp 800 Juta

Sempat Jadi Pengacara SYL, Febri Diansyah Dapat Uang Honor Rp 800 Juta

Nasional
Basuki Bakal Putus Status Tanah IKN Usai Jadi Plt Kepala Otorita, Mau Dijual atau Disewakan

Basuki Bakal Putus Status Tanah IKN Usai Jadi Plt Kepala Otorita, Mau Dijual atau Disewakan

Nasional
Pemerintah Lanjutkan Bantuan Pangan Beras, tapi Tak Sampai Desember

Pemerintah Lanjutkan Bantuan Pangan Beras, tapi Tak Sampai Desember

Nasional
Saksi Sebut Penyidik KPK Sita Uang Miliaran Usai Geledah Kamar SYL

Saksi Sebut Penyidik KPK Sita Uang Miliaran Usai Geledah Kamar SYL

Nasional
PAN Tak Masalah Tim Sinkronisasi Prabowo Hanya Diisi Orang Gerindra

PAN Tak Masalah Tim Sinkronisasi Prabowo Hanya Diisi Orang Gerindra

Nasional
Istana Sebut Wakil Kepala Otorita IKN Sudah Lama Ingin Mundur

Istana Sebut Wakil Kepala Otorita IKN Sudah Lama Ingin Mundur

Nasional
Bambang Susantono Tak Jelaskan Alasan Mundur dari Kepala Otorita IKN

Bambang Susantono Tak Jelaskan Alasan Mundur dari Kepala Otorita IKN

Nasional
Soal Tim Sinkronisasi Prabowo, PAN: Itu Sifatnya Internal Gerindra, Bukan Koalisi Indonesia Maju

Soal Tim Sinkronisasi Prabowo, PAN: Itu Sifatnya Internal Gerindra, Bukan Koalisi Indonesia Maju

Nasional
Survei Litbang 'Kompas': 58,7 Persen Responden Anggap Penambahan Kementerian Berpotensi Tumpang-Tindih

Survei Litbang "Kompas": 58,7 Persen Responden Anggap Penambahan Kementerian Berpotensi Tumpang-Tindih

Nasional
Survei Litbang “Kompas”: Jumlah Kementerian Era Jokowi Dianggap Sudah Ideal

Survei Litbang “Kompas”: Jumlah Kementerian Era Jokowi Dianggap Sudah Ideal

Nasional
Gus Yahya Sebut PBNU Siap Kelola Tambang dari Negara

Gus Yahya Sebut PBNU Siap Kelola Tambang dari Negara

Nasional
Jokowi Tunjuk Basuki Hadimuljono Jadi Plt Kepala Otorita IKN

Jokowi Tunjuk Basuki Hadimuljono Jadi Plt Kepala Otorita IKN

Nasional
Pengamat: Anies Bisa Ditinggalkan Pemilihnya jika Terima Usungan PDI-P

Pengamat: Anies Bisa Ditinggalkan Pemilihnya jika Terima Usungan PDI-P

Nasional
Hadiri Kuliah Umum di UI, Hasto Duduk Berjejer dengan Rocky Gerung dan Novel Baswedan

Hadiri Kuliah Umum di UI, Hasto Duduk Berjejer dengan Rocky Gerung dan Novel Baswedan

Nasional
Survei Litbang “Kompas”: 34 Persen Responden Setuju Kementerian Ditambah

Survei Litbang “Kompas”: 34 Persen Responden Setuju Kementerian Ditambah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com