JAKARTA, KOMPAS.com- Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng, tidak lagi mendekam di Lembaga Pemasyarakat Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Jumat (21/4/2017). Andi menghirup udara bebas setelah mendapat cuti menjelang bebas.
"Andi bebas setelah memperoleh cuti menjelang bebas selama 3 bulan, dengan ketentuan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Klas I Bandung," ujar Kepala Sub Bagian Publikasi Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Syarpani saat dikonfirmasi.
Menurut Syarpani, cuti menjelang bebas tersebut sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 21 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
(Baca: Andi Mallarangeng, Megawati, dan Jokowi)
Menurut Syarpani, yang dimaksud cuti menjelang bebas adalah program pembinaan untuk mengintegrasikan narapidana dan anak didik Pemasyarakan ke dalam kehidupan masyarakat. Namun, cuti diberikan setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
Misalnya, untuk tindak pidana khusus seperti korupsi, narapidana harus menjalani paling sedikit 2/3 masa pidana, dengan ketentuan 2/3 tersebut tidak kurang dari 9 bulan. Selain itu, berkelakuan baik paling sedikit 9 bulan, dihitung dari tanggal 2/3 masa pidana.
Meski sudah bebas, Andi memiliki ketentuan untuk wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Klas I Bandung.
Andi Mallarangeng divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan penjara pada 18 Juli 2014.
(Baca: Andi Mallarangeng Bebas)
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menilai, Andi terbukti melakukan korupsi terkait proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang.
Andi dinyatakan terbukti menyalahgunakan wewenang sehingga menguntungkan diri sendiri dengan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jakarta sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.