Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BNP2TKI Usul TKI yang Dapat Amnesti di Saudi Tak Terikat Moratorium

Kompas.com - 08/04/2017, 08:19 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Nusron Wahid menganggap perlu ada regulasi yang mengatur dispensasi kepada TKI di Arab Saudi yang mengikuti kebijakan amnesti.

Kebijakan Kerajaan Arab Saudi tersebut ditujukan bagi warga negara asing di negara tersebut yang melanggar peraturan ketenagakerjaan.

Amnesti berlaku selama 90 hari sejak 26 Maret 2017.

"Dengan program amnesti ini, para pelanggar, termasuk TKI kita di sana, diberi kesempatan pulang ke negaranya dan dibebaskan dari larangan masuk kembali ke Arab Saudi (black list), biaya administrasi serta biaya denda. Jadi ini kabar baik bagi TKI kita di Arab Saudi," ujar Nusron melalui siaran pers, Sabtu (8/4/2017).

Nusron merespons positif amnesti tersebut mengingat banyak TKI yang melanggar ketentuan ketenagakerjaan di Saudi.

(Baca: Arab Saudi Kembali Berikan Amnesti ke WNI yang Lewati Batas Izin Tinggal)

Namun, kata dia, seringkali TKI gamang mengikuti program amnesti karena khawatir tak bisa bekerja lagi di Arab Saudi begitu pulang ke Indonesia.

Hal itu dikarenakan ada kebijakan moratorium pengiriman TKI ke negara-negara Timur Tengah, termasuk Arab Saudi.

"Ada kegamangan yang dirasakan para TKI yang saat ini memiliki majikan tapi statusnya tidak resmi, jika nanti pulang ke Indonesia, sementara moratorium belum dicabut, TKI tersebut ragu apakah boleh berangkat ke Arab Saudi lagi atau tidak?" karra Nusron.

Oleh karena itu, Nusron mengusulkan agar ada dispensasi bagi TKI yang ikut program amnesti.

Dispensasi itu dalam bentuk ketidakterikatan pada kebijakan moratorium. Dengan demikian, mereka diperbolehkan bekerja kembali meski sempat pulang ke Indonesia.

Nusron juga telah menyampaikan usulan itu kepada Komisi IX DPR dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Kamis (6/4/2017).

Nusron menyampaikan bahwa saat ini Kantor lmigrasi di seluruh Arab Saudi telah diperintahkan untuk membantu warga negara asing, khususnya para TKI yang akan memanfaatkan kebijakan amnesti ini.

(Baca: Pemerintah Tunggu Informasi Detail Program Amnesti Arab Saudi)

Kementerian Luar Negeri, kata Nusron, telah melakukan koordinasi dengan instansi terkait di pusat untuk melancarkan proses pelayanan di Perwakilan RI.

Selanjutnya, akan dilakukan rapat koordinasi yang akan dipimpin oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).

Nusron mengatakan, program serupa pernah dilakukan tahun 2013. Saat itu, sekitar 105 ribu WNI yang sudah melewati batas izin tinggal mendaftarkan diri.

Dari jumlah itu, hanya sekitar 40 ribu yang pulang ke Indonesia. Sisanya, 65 ribu, tetap tinggal di Arab Saudi menggunakan SPLP. Dari 40 ribu TKI yang pulang, 21 ribu di antaranya difasilitasi kepulangannya dengan 39 penerbangan.

Kompas TV Kementerian Luar Negeri membenarkan, ada sekitar 300 Tenaga Kerja Indonesia yang diduga disekap dan disiksa di Riyadh, Arab Saudi.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Nasional
Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Nasional
Menag Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji: Semua Baik

Menag Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji: Semua Baik

Nasional
Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet di Pilkada DKI Jakarta

Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Nasional
Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Nasional
Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Nasional
Gibran Lebih Punya 'Bargaining' Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Gibran Lebih Punya "Bargaining" Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Nasional
'Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran'

"Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran"

Nasional
Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

Nasional
Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com