Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gubernur Sulut: Mendagri Tak Perlu Turun Tangan Tangani Perda Bermasalah

Kompas.com - 06/04/2017, 19:00 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey menilai Kementerian Dalam Negeri sebenarnya tak perlu turun tangan langsung bila ingin membatalkan peraturan daerah yang dianggap menghambat investasi.

Menurut dia, urusan pembatalan perda cukup dikomunikasikan dengan pemda.

“Kira-kira Mendagri merasa ini tidak (mendukung investasi), ya komunikasikan, nanti kita buat kita cabut sendiri,” kata Olly di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Kamis (6/4/2017).

Olly menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan berlakunya aturan terkait kewenangan Mendagri dalam membatalkan perda.

(Baca: Tjahjo Tak Habis Pikir MK Cabut Kewenangan Mendagri Batalkan Perda)

Menurut dia, sejauh ini ada sekitar 30 perda di Sulawesi Utara yang telah dibatalkan lantaran menghambat investasi.

Tak hanya di level provinsi, perda yang dibatalkan juga ada di tingkat kabupaten/kota.

Dalam waktu dekat, ia mengatakan, pihaknya akan kembali membatalkan sejumlah perda bermasalah.

Termasuk, perda terkait retribusi yang dianggap cukup memberatkan nelayan.

“Jadi yang kira-kira Mendagri lihat sesuatu yang kurang ya komunikasi ke kita. Ya daerah yang kita suruh cabut,” ujarnya.

Lebih jauh, politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) itu mengklaim, iklim investasi di Sulawesi Utara cukup baik.

Pertumbuhan ekonomi di provinsi itu diklaim mencapai 6,7 persen dan berada di atas rata-rata nasional.

“Cuma di sana yang jadi masalah, investasi perikanan. Karena regulasi dari Bu Menteri Kelautan, dari KKP. Itu yang jadi masalah, kalau yang lain-lain bebas,” kata dia.

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan berlakunya aturan terkait kewenangan Menteri Dalam Negeri dalam membatalkan peraturan daerah (perda), Rabu (4/4/2017).

(Baca: MK Putuskan Mendagri Tak Bisa Lagi Cabut Perda)

Uji materi tersebut diajukan oleh Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) dan kawan-kawan.

Pemohon meminta agar peraturan terkait pembatalan perda yang terdapat dalam Pasal 251 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dibatalkan oleh MK.

Kompas TV Menteri Dalam Negeri akan berkonsultasi kembali dengan Mahkamah Konstitusi terkait hasil keputusan MK.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Nasional
Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran 'Game Online' Mengandung Kekerasan

Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran "Game Online" Mengandung Kekerasan

Nasional
Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi 'May Day', Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi "May Day", Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Nasional
Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi 'May Day' di Istana

Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi "May Day" di Istana

Nasional
Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Nasional
Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Nasional
Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Nasional
Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Nasional
Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com