Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nazaruddin: Anggaran E-KTP Disepakati di Ruang Fraksi Demokrat

Kompas.com - 03/04/2017, 11:52 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin menjadi saksi dalam sidang kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

Nazaruddin mengakui bahwa persetujuan anggaran proyek e-KTP dibahas di ruang Fraksi Partai Demokrat.

"Jadi pada 2009, anggota Komisi II dari Fraksi Demokrat, Pak Ignatius dan Bu Mustoko Weni menghadap ke Mas Anas selaku Ketua Fraksi, mereka menceritakan proyek e-KTP butuh anggaran Rp 6 triliun lebih," kata Nazaruddin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/4/2017).

(Baca: Parpol Diminta Buat Komitmen dengan KPK untuk Ungkap Korupsi e-KTP)

Menurut Nazar, proyek e-KTP sebenarnya sudah dibahas di Komisi II DPR. Namun, anggaran proyek tersebut diatur untuk menggunakan dana APBN perubahan 2010, dan ingin dibuat program multiyears, atau tahun jamak.

Menurut Nazar, karena anggaran yang dibutuhkan jumlahnya fantastis, harus ada dukungan fraksi yang paling besar di DPR.

Dalam pertemuan di ruang Fraksi Demokrat, Ignatius Mulyono dan Mustoko Weni menjelaskan bahwa akan ada pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong yang akan mengawal anggaran.

"Besoknya Andi dibawa ke ruang Fraksi Demokrat di lantai 9. Andi jelaskan bahwa dia sudah lama bekerja dengan Kemendagri, dia yakinkan Mas Anas bahwa dia sanggup untuk melaksanakan proyek, asal ada anggarannya," kata Nazar.

(Baca: Ini Celah Penyimpangan dalam Pengadaan Barang/Jasa pada Kasus E-KTP)

Menurut Nazar, pada akhirnya Anas Urbaningrum sepakat untuk mendukung disetujuinya anggaran proyek e-KTP.

Anas meminta agar anggota Fraksi Demokrat yang bertugas di Badan Anggaran DPR RI untuk menyetujui anggaran e-KTP.

"Anas memerintahkan supaya program e-KTP didikung dicari pembahasannya. Setelah disepakati, nanti akan dikomunikasikan ke semua pimpinan Banggar," kata Nazaruddin.

"Kami dari demokrat yang usulkan supaya proyek e-KTP jalan," kata Nazaruddin.

Dalam surat dakwaan, Nazaruddin ikut terlibat dalam pembahasan proyek ini bersama pengusaha Andi Narogong beserta Ketua Fraksi Partai Golkar saat itu Setya Novanto dan Anas Urbaningrum.

Dalam proyek ini, Nazaruddin dan Anas disebut menerima 11 persen dari anggaran yang dibagikan untuk anggota DPR dan pihak lain, yaitu sebesar Rp 574,2 miliar.

Kompas TV KPK Lanjut Dalami Kasus Megakorupsi E-KTP
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Nasional
Menakar Siapa Orang 'Toxic' yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Menakar Siapa Orang "Toxic" yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Nasional
Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Nasional
SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Nasional
Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Nasional
'Presidential Club' Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

"Presidential Club" Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

Nasional
[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

Nasional
Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com