Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan KPK terkait Penggeledahan yang Harus Disertai Pemberitahuan

Kompas.com - 30/03/2017, 11:56 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu poin nota kesepahaman (Memorandum of Understanding) yang diteken Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polri, dan Kejaksaan Agung adalah penggeledahan salah satu pihak yang terikat dalam MoU harus diberitahukan kepada pimpinan pihak yang jadi sasaran penggeledahan.

Selama ini, KPK maupun Polri dan Kejaksaan tak pernah membuat surat pemberitahuan jika hendak menggeledah.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, sifat MoU adalah pedoman bagi ketiga institusi. Itu merujuk pada undang-undang dan hukum acara yang berlaku.

(Baca: MoU Polri, Kejagung, dan KPK Dinilai Memperlemah Penegakan Hukum)

Seperti Kitab Hukum Acara Pidana, Undang-undang 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI.

"Ada perbedaan. Ini pemberitahuan, jadi bukan izin terhadap atasan yang bersangkutan atau izin penggeledahan dan penyitaan," kata Febri di gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/3/2017).

Keharusan adanya pemberitahuan itu berlaku agar ketiga lembaga memiliki pedoman untuk bisa berkoordinasi.   

(Baca: Fahri Anggap KPK Tak Paham UU karena Bikin Mou dengan Polri dan Kejagung)

Febri menyebutkan, dalam UU 30/2002 KPK memiliki kewenangan khusus terkait penyitaan. KPK bisa menyita tanpa izin dari Ketua Pengadilan. Artinya, KPK bisa menggeledah tanpa harus meminta izin pihak manapun. 

Selain itu, Febri berharap tidak adanya klausul tentang izin yang termaktub dalam Surat Edaran Nomor KS/BP-211/XII/2016/DIVPROPAM yang dikeluarkan Polri pada Rabu (14/12/2016).

Surat tersebut menginstruksikan lembaga penegak hukum, yakni KPK, kejaksaan, dan pengadilan yang akan melakukan pemanggilan anggota Polri, melakukan penggeledahan, penyitaan, dan memasuki lingkungan Markas Komando Polri (Mako Polri) harus seizin Kapolri.

(Baca: Perbarui MoU, Ini Hal yang Disepakati KPK, Polri dan Kejagung)

"Kami harap nanti di seluruh daerah tidak ada lagi klausul tentang izin, yang ada hanyalah pemberitahuan yang sifatnya pedoman untuk berkoordinasi. Jadi poin itu yang bagi ketiga institusi tetap mematuhi hukum acara yang berlaku," ujar Febri.

Kompas TV KPK Pilih Calon Penasihat (Bag 2)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Mempermainkan Hukum sebagai Senjata Politik

Mempermainkan Hukum sebagai Senjata Politik

Nasional
KPK Duga Korupsi Bansos Presiden Rugikan Negara Lebih dari Rp 50 Miliar

KPK Duga Korupsi Bansos Presiden Rugikan Negara Lebih dari Rp 50 Miliar

Nasional
Jadi Tersangka Korupsi, Eks Sestama Basarnas Mundur dari Kepala Baguna PDI-P

Jadi Tersangka Korupsi, Eks Sestama Basarnas Mundur dari Kepala Baguna PDI-P

Nasional
KY Prioritaskan Laporan KPK terhadap Majelis Hakim yang Bebaskan Gazalba Saleh

KY Prioritaskan Laporan KPK terhadap Majelis Hakim yang Bebaskan Gazalba Saleh

Nasional
PPATK Catat Perputaran Dana terkait Pemilu 2024 Senilai Rp 80,1 T

PPATK Catat Perputaran Dana terkait Pemilu 2024 Senilai Rp 80,1 T

Nasional
Anggota DPR Sebut PPATK Macan Ompong karena Laporan Tak Ditindaklanjuti Penegak Hukum

Anggota DPR Sebut PPATK Macan Ompong karena Laporan Tak Ditindaklanjuti Penegak Hukum

Nasional
KPK Sebut Kasus Bansos Presiden Terungkap Saat OTT Kemensos yang Seret Juliari

KPK Sebut Kasus Bansos Presiden Terungkap Saat OTT Kemensos yang Seret Juliari

Nasional
PDN Diretas, Ombudsman: Yang Produksi Ransomware Ini Harus Dicari dan Ditangkap

PDN Diretas, Ombudsman: Yang Produksi Ransomware Ini Harus Dicari dan Ditangkap

Nasional
KPK Duga Pengadaan Lahan di Rorotan oleh Perumda Sarana Jaya Rugikan Negara Rp 200 Miliar

KPK Duga Pengadaan Lahan di Rorotan oleh Perumda Sarana Jaya Rugikan Negara Rp 200 Miliar

Nasional
Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Budi Said, Kejagung Periksa 3 Pegawai Pajak

Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Budi Said, Kejagung Periksa 3 Pegawai Pajak

Nasional
Menko PMK Sebut Pinjamkan Nomor Rekening ke Pelaku Judi 'Online' Bisa Dipidana

Menko PMK Sebut Pinjamkan Nomor Rekening ke Pelaku Judi "Online" Bisa Dipidana

Nasional
Satgas Kantongi Identitas Pemain Judi Online, Bandar Belum Jadi Prioritas

Satgas Kantongi Identitas Pemain Judi Online, Bandar Belum Jadi Prioritas

Nasional
PKS Usung Anies-Sohibul Iman di Pilkada Jakarta, Tutup Peluang Cawagub dari Nasdem atau PDI-P?

PKS Usung Anies-Sohibul Iman di Pilkada Jakarta, Tutup Peluang Cawagub dari Nasdem atau PDI-P?

Nasional
Sudahi Manual, Waktunya Rekapitulasi Pemilu Elektronik

Sudahi Manual, Waktunya Rekapitulasi Pemilu Elektronik

Nasional
Menko PMK Minta Warga Waspadai Penyalahgunaan Rekening untuk Judi 'Online'

Menko PMK Minta Warga Waspadai Penyalahgunaan Rekening untuk Judi "Online"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com