Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keputusan Penetapan Organisasi Teroris Melalui Pengadilan Diapresiasi

Kompas.com - 30/03/2017, 07:27 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat teroris dan intelijen dari Community of Ideological Islamic Analyst (CIIA) Harits Abu Ulya mengapresiasi keputusan pemerintah dan DPR soal penetapan organisasi terorisme harus melalui putusan pengadilan.

"Cukup adil jika melalui pengadilan untuk memutuskan apakah kelompok tertentu masuk kategori teroris atau tidak," ujar Harits melalui pesan singkat, Kamis (30/3/2017).

Meurut Harits, Indonesia adalah negara berdaulat. Sudah selayaknya Indonesia tidak lagi mengekor kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) atau negara asing dalam hal pemberantasan terorisme.

Apalagi mengekor kepada negara-negara donatur. Demi membuat NKRI aman dari ancaman keamanan pun harus tetap mengacu kepada koridor hukum yang berlaku di Indonesia.

PBB atau negara asing, lanjut Harits, bisa saja membantu Indonesia dalam hal tindakan pemberantasan terorisme.

Namun, bukan dengan cara intervensi hukum. Melainkan sebatas dana atau peningkatan kapasitas aparat berwenang.

"Namun bukan berarti Indonesia harus membebek dengan semua ketentuan yang mereka sodorkan," ujar Harits.

"Sebab fakta aktual global menunjukan 'war on terrorism' yang negara barat kumandangkan bukanlah aksi yang bebas nilai, melainkan penuh kepentingan politik di baliknya," lanjut dia.

Harits pun berharap kesepakatan antara pemerintah dan DPR mengenai penetapan organisasi terorisme harus melalui putusan pengadilan itu bisa mengubah arah pemberantasan terorisme di Indonesia yang tadinya kurang transparan dan lebih banyak mengikuti negara asing menjadi lebih terbuka dan mandiri.

Diberitakan, kesepakatan tersebut muncul saat rapat panitia khusus revisi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Terorisme antara pemerintah dan DPR.

"Akhirnya disepakati kalau penetapan organisasi teroris itu tidak mengikuti daftar dari PBB, tapi mengikuti putusan pengadilan," ujar anggota Pansus Antiterorisme Arsul Sani, Jumat (24/3/2017).

(Baca: Penetapan Organisasi Teroris Akan Diputuskan Lewat Pengadilan)

"Jadi, walaupun sudah di-list oleh PBB, tapi sepanjang belum diketok oleh pengadilan di Indonesia, maka belum mengikat," lanjut dia.

Kompas TV Penyergapan 4 Terduga Teroris di Banten, 1 Tewas

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com