Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MoU Polri, Kejagung, dan KPK Dinilai Memperlemah Penegakan Hukum

Kompas.com - 30/03/2017, 06:57 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polri dan Kejaksaan Agung memperpanjang Nota Kesepahaman (MoU) hingga tiga tahun ke depan.

Kesepakatan itu diyakini akan memperkuat sinergitas tiga lembaga itu dalam menangani perkara korupsi.

Namun, ada beberapa poin yang dinilai justru memperlemah penegakan hukum.

Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Miko Susanto Ginting mencontohkan, KPK punya keistimewaan untuk langsung melakukan penggeledahan tanpa harus ada persetujuan pengadilan.

Itu diatur undang-undang. Sementara, dalam nota kesepahaman disebutkan bahwa penggeledahan harus diketahui oleh pimpinan instansi yang personelnya menjadi sasaran penggeledahan.

"Dengan pemberitahuan itu, KPK sedang menurunkan kualitas dan keistimewaan yang diberikan undang-undang," ujar Miko kepada Kompas.com, Rabu (29/3/2017).

(Baca: Nota Kesepahaman KPK, Polri, dan Kejaksaan Jangan Jadi Upaya Saling Melindungi)

Miko mengatakan, dalam penggeledahan dan penyitaan, yang disasar adalah individu bukan institusi. Pemberitahuan tersebut dikhawatirkan justru merusak keutuhan barang bukti.

Selain itu, ada juga poin yang menyebutkan bahwa KPK memanggil anggota polisi atau jaksa sebagai saksi, maka harus diberitahu kepada pimpinan lembaga yang anggotanya akan diperiksa.

 

Kesepakatan itu juga berlaku untuk Polri dan Kejagung. Menurut dia, semestinya tak perlu ada pemberitahuan karena tak ada kaitan dengan institusi.

"Justru dengan pemberitahuan seakan-akan tidak ada pemisahan antara perbuatan individu dan institusi," kata Miko.

Selain itu, hal lain yang disoroti yaitu pemeriksaan personel salah satu pihak harus didampingi bantuan advokat dari pihak terperiksa.

Pemeriksaan pun dilakukan di kantor pihak yang dipanggil.

Menurut Miko, kesepakatan tersebut seolah mengesampingkan prinsip kesamaan di mata hukum karena diperlakukan berbeda dengan masyarakat biasa yang tersandung kasus hukum.

Untuk pemeriksaan sebagai saksi, tidak perlu ada pendampingan hukum. Kecuali statusnya ditetapkan sebagai tersangka.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com