JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara memastikan bahwa pihaknya bakal menjatuhkan sanksi pemblokiran sementara terhadap aplikasi perusahaan angkutan umum yang tak patuh terhadap aturan yang ditetapkan pemerintah.
Seperti diketahui mulai 1 April, pemerintah memberlakukan aturan hasil revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 tahun 2016 terkait Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek.
Sanksi diberlakukan seiring penerapan peraturan tersebut. Rudiantara mengatakan, Kemkominfo akan menempatkan personelnya di Kementerian Perhubungan untuk ikut mengawal tegaknya Permenhub tersebut.
(Baca: Ketua MPR: Transportasi Online dan Konvensional Harus Saling Menguntungkan)
"Nanti mekanismenya, saya bisa tempatkan dari teman Kominfo di kantor Kemenhub, jadi cepat tidak birokrasi berkepanjangan," kata Menteri Kominikasi dan Informatika Rudiantara di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Jakarta, Senin (27/3/2017).
Rudiantara menyatakan dukungan terhadap Permenhub 32/2016 yang mengatur transportasi berbasis aplikasi.
Menurut Rudiantara, teknologi informasi dan komunikasi (ICT) harus jadi pemicu pertumbuhan ekonomi dan transformasi sosial dan budaya.
"Jadi kalau dari sisi sosialnya disiapkan itu tidak akan terjadi benturan dan itu tergantung dari leadership pemerinah daerah," ucap Rudiantara.
(Baca: Paksa Operator Transportasi Online Beri Data, Pemerintah Disarankan Blokir Aplikasi)
Dalam Permenhub 32/2016, terdapat 11 ketentuan dari hasil perundingan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) Polri, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Kemananan (Kemenko Polhukam), stakeholder, dan juga pemerhati transportasi Indonesia.
Ketentuan itu berlaku bagi angkutan sewa umum dan angkutan sewa khusus. Angkutan sewa khusus merujuk pada angkutan umum berbasis aplikasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.