Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tindak Lanjuti Revisi UU Perlindungan TKI, Pemerintah Bentuk Badan Pelaksana Kebijakan

Kompas.com - 20/03/2017, 21:28 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan pembentukan badan pelaksana kebijakan penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI).

Langkah ini diambil pemerintah untuk menindaklanjuti rencana revisi UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan Dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Di Luar Negeri (PPILN).

Hal ini disampaikan Hanif setelah melakukan pertemuan bersama Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Nusron Wahid dan Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Senin (20/3/2017).

"Kepala badan pelaksana kebijakan penempatan dan perlindungan TKI akan ditunjuk oleh Presiden serta bertanggung jawab penuh kepada Menaker,” kata Hanif, melalui keterangan tertulisnya.

Hanif mengatakan, Presiden juga memberikan arahan bahwa revisi UU tersebut hanya akan mengatur norma umum.

Sementara, hal-hal rinci seperti pelaksanaan, struktur organisasi, dan hal lainnya dimuat dalam Peraturan Presiden atau aturan turunannya.

Hanif menambahkan, Presiden juga memandang tidak perlu adanya Dewan Pengawas di luar eksekutif dalam pelaksanaan penempatan dan perlindungan TKI, meski DPR telah mewacanakan dibentuknya Dewan Pengawas.

Alasannya, kebijakan ketenagakerjaan merupakan kebijakan eksekutif dan hak prerogratif eksekutif.

Sementara, terkait peningkatan perlindungan terhadap TKI, menurut Hanif, Presiden menginstruksikan agar pemerintah segera membentuk Atase Ketenagakerjaan di negara-negara yang terdapat banyak TKI.

"Selama ini, enam juta lebih TKI tersebar di puluhan negara. Namun Indonesia hanya memiliki empat Atase Ketenagakerjaan, yakni di Riyad, Kuwait, Uni Emirat arab dan Malaysia," kata Hanif.

Tidak adanya Atase Ketenagakerjaan di suatu negara memengaruhi keleluasaan pemerintah dalam melakukan perlindungan terhadap TKI yang bermasalah.

Dalam membentuk Atase Ketenagakerjaan, Kemenaker akan berkoordinasi dengan kementrerian dan lembaga terkait lainnya untuk merumuskan hal teknis terkait pembentukan atase.

Misalnya, kriteria apa saja yang harus terpenuhi untuk pembentukannya.

“Berapa syarat minimal jumlah TKI di sebuah negara, sehingga pemerintah harus mebentuk Atase Ketenagakerjaan di sana,” kata Hanif.

Selain itu, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan TKI dan keluarganya, Kemnaker juga akan membentuk Badan Kesejahteraan TKI.

Lembaga ini mirip dengan badan perlindungan tenaga kerja luar negeri Overseas Workers Welfare Administration (OWWA) di Philipina yang terbukti efektif memberikan perlindungan terhadap pekerja luar negeri.

Sebelumnya, sejumlah buruh migran menuntut UU terkait perlindungan TKI itu direvisi agar perlindungan terhadap TKI lebih maksimal.

Wakil Ketua Lingkaran Aku Cinta Indonesia (LACI), Sri Martuti menuturkan, UU tersebut sudah didesak untuk direvisi sejak 2010, namun hingga kini revisi belum juga terealisasi.

Menurut Sri, revisi UU disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2012 tentang Konvensi Internasional mengenai Perlindungan Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com