Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Dahlan Dinilai Bisa Menghambat Inovasi Teknologi

Kompas.com - 10/03/2017, 17:10 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ditetapkannya Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mobil listrik dinilai bisa menjadi penghambat perkembangan inovasi teknologi dalam negeri.

Hal itu disampaikan Peneliti Teknologi Energi dari Institut Teknologi Bandung (ITB), Yazid Bindar dalam sebuah diskusi bertajuk "Melawan Kriminalisasi Kebijakan" yang digelar di kantor MMD initiative, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (10/3/2017).

Yazid berpendapat, untuk mencapai hasil dari inovasi teknologi yang mapan diperlukan tahapan yang cukup panjang.

(Baca: Putusan MA Bukan Satu-satunya Bukti untuk Jerat Dahlan Iskan)

Sementara di sisi lain, peneliti sedianya berani untuk terus berinovasi.

"Inovasi dibuat bukan untuk jangka pendek, berarti harus mampu memperkirakan kebutuhan akan datang. Contohnya, jika 30 tahun yang akan datang, ketika Indonesia dibangun sekarang dengan tenaga fosil, maka harus dipikirkan energi lainnya," ujar Yazid.

Oleh karena itu, jika pun ada kegagalan saat berinovasi, sedianya bukan menjadi penghalang untuk lebih memperbaiki apa yang sedang dikerjakan.

Terkait proyek mobil listrik yang dipelopori oleh Dahlan, menurut Yazid, itu adalah dimulainya inovasi.

Oleh karena itu, inovasi yang sedang dikembangkan tersebut sedianya jangan langsung dianggap gagal.

Hal ini, menurut Yazid, akan menghambat perkembangan terknologi di bidang lainnya.

(Baca: Yusril: Dahlan Iskan Bukan Pelaku Utama Mobil Listrik)

"Mobil listrik yang ada belum selesai sudah dimatikan. Kalau kita lihat di Indonesia ada ketidaksabaran. Kalau muncul ketidaksabaran, inovasi akan tertutup," kata dia.

Sebelumnya, Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menetapkan Dahlan Iskan sebagai tersangka pengadaan mobil listrik setelah menerima salinan putusan kasasi MA yang menghukum pihak swasta pengadaan mobil tersebut, Dasep Ahmadi.

Dasep Ahmadi merupakan Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama di tingkat pertama divonis 7 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp 17,1 miliar atau diganti hukuman 2 tahun penjara.

Mahkamah Agung menyebutkan dalam putusan kasasi Dasep Ahmadi bahwa pembuatan 16 mobil listrik itu tidak melalui tender sesuai ketentuan Kepres 54 Tahun 2010 tetapi dengan penunjukan langsung atas keputusan Dahlan Iskan selaku Menteri BUMN.

Halaman:


Terkini Lainnya

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Nasional
Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim 'Red Notice' ke Interpol

Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim "Red Notice" ke Interpol

Nasional
Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Nasional
Anggap 'Presidential Club' Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Anggap "Presidential Club" Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Nasional
Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Nasional
Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Nasional
KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat 'Presidential Club'

Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat "Presidential Club"

Nasional
'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

"Presidential Club" Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

Nasional
Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye 'Tahanan KPK' Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye "Tahanan KPK" Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Nasional
Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Ide "Presidential Club" Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Nasional
Prabowo Mau Bentuk 'Presidential Club', Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Prabowo Mau Bentuk "Presidential Club", Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Nasional
Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Nasional
Polri Ungkap Peran 2 WN Nigeria dalam Kasus Penipuan Berkedok 'E-mail' Bisnis

Polri Ungkap Peran 2 WN Nigeria dalam Kasus Penipuan Berkedok "E-mail" Bisnis

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com