Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diskresi KPU DKI untuk Kampanye Putaran Kedua Penuh Tanda Tanya

Kompas.com - 27/02/2017, 19:23 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat politik Lingkar Madani Indonesia (Lima) Ray Rangkuti mengkritik kebijakan KPU DKI Jakarta tentang kampanye pada Pilkada DKI Jakarta putaran kedua.

Ia mendapatkan informasi bahwa keputusan soal kampanye pada putaran kedua itu hanya didasarkan pada diskresi KPU DKI Jakarta.

"Jadi hanya berdasarkan diskresi. Tidak ada dasar hukum yang kuat. Nah, di sinilah timbul masalah," ujar Ray melalui pesan singkat, Senin (27/2/2017).

Persoalannya, apakah diskresi tersebut digunakan secara tepat atau tidak.

"Mestinya kan penggunaan diskresi harus ada unsur daruratnya, lalu ada unsur kepentingan yang masif. Nah sekarang misalnya kampanye dengan tidak kampanye, dengan melayani publik DKI Jakarta, yang lebih urgent yang mana? Apalagi sekarang ada banjir," ujar dia.

(Baca: KPU DKI: Untuk Putaran Kedua, Tidak Ada Larangan untuk Kampanye)

Selain itu, diskresi tersebut otomatis berimbas pada status Basuki Tjahaja Purnama yang saat ini sudah aktif kembali menjadi Gubernur DKI Jakarta. Artinya, jika kampanye jadi dilakukan, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo harus menonaktifkan Basuki kembali dan menunjuk Pelaksana tugas.

"Persoalannya, apakah mungkin seorang gubernur dinonaktifkan karena kebijakan yang bersifat diskretif? Masa berkuasa gubernur kan fix lima tahun, dijamin konstitusi. Oleh karena itu hanya konstitusi juga yang bisa membatalkan itu. Bukan diskresi," ujar Ray.

"Harus setara UU juga yang menyatakan Gubernur itu dinonaktifkan kalau melakukan kampanye tahap kedua. Harus UU. Kalau hanya dalam bentuk SK KPU dasarnya, waduh kacau sekali republik ini," lanjut dia.

(Baca: KPU DKI Pastikan Dasar Hukum Kampanye Putaran Kedua Sangat Kuat)

Ray meminta KPU DKI Jakarta mengkaji kembali rencana tersebut. Dia meminta KPU lebih hati-hati dalam memberlakukan sebuah kebijakan agar tidak menuai pro dan kontra.

Diberitakan, KPU DKI awalnya tidak akan mengadakan masa kampanye untuk putaran kedua Pilkada DKI Jakarta. Namun, hal itu berubah.

KPU DKI memutuskan ada masa kampanye pada putaran kedua. Keputusan itu diambil usai KPU DKI berkonsultasi dengan KPU RI pada Senin (20/2/2017). KPU DKI menilai, kampanye tetap dibutuhkan pada putaran kedua. Sebab, Pilkada DKI Jakarta 2012 lalu juga demikian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com