Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejaksaan Siap Hadapi Dahlan Iskan dalam Sidang Praperadilan

Kompas.com - 24/02/2017, 22:36 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menyatakan kejaksaan siap menghadapi gugatan praperadilan Mantan menteri BUMN Dahlan Iskan

Dahlan mengajukan praperadilan terkait status hukumnya sebagai tersangka dalam kasus mobil listrik.

"Kami hadapi. Kenapa tidak? Jaksa sudah siap menghadapi," ujar Prasetyo di kompleks Kejasaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2017).

Menurut Prasetyo, pihaknya mengacu pada putusan kasasi Mahkamah Agung nomor 1628K/Pidsus/2016 dalam menetapkan Dahlan sebagai tersangka.

(Baca: Cita-cita Membuat Mobil Listrik, Perjuangan Dasep Malah Berakhir di Penjara)

Putusan itu menyatakan bahwa mantan Direktur PT Sarumas Ahmadi Pratama, yakni Dasep Ahmadi, terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan 16 unit mobil listrik.

Nama Dahlan Iskan disebut dalam dakwaan. Namun majelis hakim menilai Dahlan tak ada kaitannya dalam pidana Dasep. 

Sementara, menurut Prasetyo, Kejaksaan sudah memeriksa saksi-saksi yang mengarah pada bukti adanya peranan Dahlan terkait pengadaan mobil listrik.

Oleh karena itu, Prasetyo yakin gugatan Dahlan bakal ditolak hakim. "Kami yakin, kami punya bukti kuat," kata dia.

(Baca: Kejagung: Mobil Listrik Dasep Tidak Layak Jalan)

Selain itu, tambah Prasetyo, Kejaksaan juga memiliki alat bukti lainnya yang dapat membuktikan bahwa adanya penyimpangan anggaran pada kasus tersebut.

"Audit kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sudah di tangan kita," kata Prasetyo.

Dahlan Iskan mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada Jumat (10/2/2017) lalu. Dahlan diduga menunjuk perusahaan Dasep sebagai pelaksana proyek.

Dalam kasus ini, Dasep Ahmadi divonis tujuh tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Kompas TV Jampidsus menetapkan mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan 16 mobil listrik. Sprindik kasus ini diterbitkan pada 26 Januari 2017 lalu. Namun hal ini dibantah oleh kuasa hukum Dahlan Iskan, bahwa belum ada informasi resmi terkait penetapan sebagai tersangka. Dalam kasus ini, sebelumnya Kejagung telah menetapkan 2 tersangka, yaitu mantan Direktur PT Sarimas, Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi, dan Mantan Kepala Bidang Program Kemitraan dan Bina Lingkungan Kementrian BUMN, Agus Suherman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com