Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LBH Masyarakat Minta Pemerintah Hentikan Persiapan Eksekusi Mati

Kompas.com - 23/02/2017, 17:35 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat meminta pemerintah segera menghentikan persiapan eksekusi hukuman mati gelombang IV.

Direktur LBH Masyarakat Ricky Gunawan mengatakan, pemerintah harus menghindari terjadinya pelanggaran hukum seperti pada eksekusi mati gelombang tiga yang dilakukan Juli 2016 lalu.

Menurut Ricky, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo telah keliru menafsirkan putusan MK Nomor 107/PUU-XIII/2015 mengenai ketentuan pembatasan waktu pengajuan grasi adalah tidak berlaku surut.

Putusan MK Nomor 107/PUU-XIII/2015 tertanggal 15 Juni 2016 menyatakan bahwa Pasal 7 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas UU Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Ia mengatakan, dengan adanya putusan MK tersebut, maka seluruh terpidana, termasuk terpidana mati, yang belum mengajukan grasi masih memiliki hak untuk mengajukan grasi tanpa dibatasi waktu.

"Terkait dengan dibatalkannya pembatasan waktu tersebut, Pasal 3 dan Pasal 13 UU Grasi telah menjamin bahwa dalam hal pidana mati, permohonan grasi dapat menunda pelaksanaan putusan pengadilan (eksekusi)," kata Ricky, melalui keterangan tertulis, Kamis (23/2/2017).

Menurut Ricky, asumsi Jaksa Agung bahwa putusan MK tidak berlaku surut menimbulkan penafsiran seakan-akan terpidana mati yang putusannya sudah berkekuatan hukum tetap dan melewati jangka waktu 1 tahun sebelum Putusan MK dibacakan, sudah gugur hak mengajukan grasinya oleh karena keberlakuan Pasal 7 ayat (2) UU Grasi.

"Padahal, pernyataan ini tidak memiliki dasar yang kuat dan berpotensi melanggar hak hukum terpidana mati untuk mengajukan grasi," kata dia.

Ia menambahkan, asumsi tersebut juga bertentangan dengan fakta dikabulkannya permohonan grasi Antasari Azhar.

Ricky menjelaskan, putusan pidana Antasari Azhar telah berkekuatan hukum tetap sejak permohonan kasasinya ditolak oleh Mahkamah Agung (MA) pada 21 September 2010.

Dengan demikian, jika mengikuti logika berpikir Jaksa Agung, seharusnya hak mengajukan grasi Antasari sudah gugur pada tanggal 21 September 2011 dengan berlakunya Pasal 7 ayat (2) UU Grasi.

Akan tetapi, dengan adanya putusan MK yang membatalkan pasal tersebut, Antasari dapat mengajukan grasi kepada Presiden pada tanggal 8 Agustus 2016.

"Terhadap pengajuan grasi ini, Presiden bukan saja menerima permohonan grasi tersebut secara prosedural, namun juga mengabulkannya, sebagaimana termuat dalam Keputusan Presiden Nomor I/G/2017," kata Ricky.

Menurut Ricky, hal tersebut menunjukkan bahwa Jaksa Agung telah salah menafsirkan putusan MK terkait grasi.

Sebelumnya, Jaksa Agung mengatakan sedang mempersiapkan eksekusi mati gelombang IV. Namun, belum diketahui kapan eksekusi mati akan dilaksanakan.

Jaksa Agung memastikan seluruh hak terpidana mati sudah terpenuhi sebelum dieksekusi.

Prasetyo juga menganggap bahwa terpidana mati selama ini terkesan mengulur waktu untuk mengajukan upaya hukum agar dieksekusi belakangan.

Kompas TV Inilah Terpidana Mati yang Belum Dieksekusi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Nasional
PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com