Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kontras Laporkan Mejelis Hakim PTUN ke Komisi Yudisial

Kompas.com - 21/02/2017, 17:00 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) melaporkan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, yang menangani keberatan Kementerian Sekretariat Negara atas kasus keterbukaan informasi publik kematian aktivis HAM Munir Said Thalib ke Komisi Yudisial, Selasa (21/2/2017).

“Kami melihat adanya kejanggalan terkait proses pemeriksaan yang tidak dilakukan sebagaimana mestinya,” kata Koordinator Kontras Yati Andriane di Kantor KY.

Setidaknya, menurut Yati ada dua kejanggalan yang ditemukan Kontras dalam proses pemeriksaan tersebut.

Pertama, proses pemeriksaan yang dilakukan secara tertutup. Itu, kata dia, bertentangan dengan ketentuan yang diatur di dalam Perma Nomor 2 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan.

(Baca: Kontras: Putusan PTUN Tak Gugurkan Kewajiban Buka Dokumen TPF Munir)

Menurut dia, Pasal 8 Perma Nomor 2 Tahun 2011 telah mengatur secara tegas kewajiban majelis hakim untuk memeriksa keberatan secara terbuka.

Pengecualian dimungkinkan bila dokumen yang diperiksa berisikan informasi yang dikecualikan.

“Sejak kami mendaftarkan jawaban keberatan di PTUN Jakarta pada 29 November 2016, majelis hakim tidak pernah melakukan pemanggilan terhadap para pihak guna pemeriksaan perkara tersebut," kata dia.

"Namun, Majelis hakim langsung memutuskan untuk melakukan pembacaan putusan pada 16 Februari tanpa sebelumnya menempuh pemeriksaan terbuka dengna menghadirkan para pihak,"

Kejanggalan kedua, kata dia, terlihat pada argumentasi yang digunakan hakim dalam memberikan pertimbangan putusan.

Ia beranggapan, hakim kurang memahami pentingnya keterbukaan informasi publik bagi masyarakat.

(Baca: Kontras: Pemerintah Lepas Tangan soal Publikasi TPF Munir)

“Dalam pertimbangan hukumnya, majelis memang meminta Kemensetneg untuk mencari dokumen (TPF Munir) tersebut, namun pertimbangan tersebut nyatanya tidak dicantumkan dalam amar putusan,” ujarnya.

Ia menambahkan, dalam proses pemeriksaan keterbukaan informasi publik, hakim yang memeriksa perkara haruslah hakim yang memiliki pemahaman tentang keterbukaan informasi.

Ketentuan itu diatur di dalam Pasal 8 ayat (1) Perma Nomor 2 Tahun 2011. Lebih jauh, ia meminta, agar KY menginvestigasi majelis hakim PTUN untuk menilai sejauh mana pemahaman dan kualitas hakim yang menangani perkara tersebut.

Halaman:


Terkini Lainnya

Kasus Korupsi Pengadaan Lahan JTTS, KPK Sita 54 Bidang Tanah dan Periksa Sejumlah Saksi

Kasus Korupsi Pengadaan Lahan JTTS, KPK Sita 54 Bidang Tanah dan Periksa Sejumlah Saksi

Nasional
Jokowi Klaim Program Bantuan Pompa Sudah Mampu Menambah Hasil Panen Padi

Jokowi Klaim Program Bantuan Pompa Sudah Mampu Menambah Hasil Panen Padi

Nasional
Soal Izin Usaha Tambang Ormas Keagamaan, Pimpinan Komisi VII Ingatkan Prinsip Kehati-hatian dan Kepatutan

Soal Izin Usaha Tambang Ormas Keagamaan, Pimpinan Komisi VII Ingatkan Prinsip Kehati-hatian dan Kepatutan

Nasional
Jokowi Pastikan Beras Bansos Berkualitas Premium, Tak Berwarna Kuning dan Hitam

Jokowi Pastikan Beras Bansos Berkualitas Premium, Tak Berwarna Kuning dan Hitam

Nasional
Minta Pemerintah Tetapkan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah, Ketua KPU: Kalau Tak Ada, Bakal Repot

Minta Pemerintah Tetapkan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah, Ketua KPU: Kalau Tak Ada, Bakal Repot

Nasional
Terima Kunjungan Delegasi Jepang, Kepala BNPT Perkenalkan Program Deradikalisasi

Terima Kunjungan Delegasi Jepang, Kepala BNPT Perkenalkan Program Deradikalisasi

Nasional
Mutasi Polri, Brigjen Suyudi Ario Seto Jadi Kapolda Banten, Brigjen Whisnu Hermawan Jadi Kapolda Sumut

Mutasi Polri, Brigjen Suyudi Ario Seto Jadi Kapolda Banten, Brigjen Whisnu Hermawan Jadi Kapolda Sumut

Nasional
Pakar Hukum Minta Bandar Judi Online Dijerat TPPU

Pakar Hukum Minta Bandar Judi Online Dijerat TPPU

Nasional
Pemerintah Tak Bayar Tebusan ke Peretas PDN, Data Kementerian/Lembaga Dibiarkan Hilang

Pemerintah Tak Bayar Tebusan ke Peretas PDN, Data Kementerian/Lembaga Dibiarkan Hilang

Nasional
Pimpinan Komisi VII Wanti-wanti Pengelolaan Tambang Ormas Rentan Ditunggangi Konglomerat

Pimpinan Komisi VII Wanti-wanti Pengelolaan Tambang Ormas Rentan Ditunggangi Konglomerat

Nasional
745 Personel Polri Dimutasi, Kadiv Propam Irjen Syahardiantono Naik Jadi Kabaintelkam

745 Personel Polri Dimutasi, Kadiv Propam Irjen Syahardiantono Naik Jadi Kabaintelkam

Nasional
Pesan Panglima TNI untuk Pilkada 2024: Jika Situasi Mendesak, Tugas Prajurit Melumpuhkan, Bukan Mematikan

Pesan Panglima TNI untuk Pilkada 2024: Jika Situasi Mendesak, Tugas Prajurit Melumpuhkan, Bukan Mematikan

Nasional
Pemerintah Akui Tak Bisa Pulihkan Data Kementerian/Lembaga Terdampak Peretasan PDN

Pemerintah Akui Tak Bisa Pulihkan Data Kementerian/Lembaga Terdampak Peretasan PDN

Nasional
Pilkada 2024, TNI Siapkan Personel Cadangan dan Alutsista jika Situasi Mendesak

Pilkada 2024, TNI Siapkan Personel Cadangan dan Alutsista jika Situasi Mendesak

Nasional
Soal Anggota Dewan Main Judi Online, Johan Budi: Bukan Lagi Sekadar Kode Etik, tapi Sudah Pidana

Soal Anggota Dewan Main Judi Online, Johan Budi: Bukan Lagi Sekadar Kode Etik, tapi Sudah Pidana

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com