Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendagri Serahkan kepada Jokowi jika Ada Diskresi soal Status Ahok

Kompas.com - 21/02/2017, 14:31 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengaku sudah melaporkan jawaban Mahkamah Agung terkait status Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kepada Presiden Joko Widodo.

Dalam suratnya, MA tidak bisa mengambil keputusan soal status Ahok karena ada proses hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara.

Tjahjo menyerahkan keputusan terkait status Ahok kepada Presiden Joko Widodo.

"Saya juga enggak mau karena keputusan saya menimbulkan kegaduhan ya. Kalau memang ada diskresi ya di tangan Presiden," kata Tjahjo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (21/2/2017).

 

(Baca: Mendagri Tak Akan Ubah Keputusannya soal Status Ahok)

Kendati demikian, Tjahjo mengaku tetap memberi masukan kepada Presiden. Ia menyarankan agar Presiden tetap menunggu tuntutan dari jaksa penuntut umum terkait kasus penodaan agama yang kini membuat Ahok menjadi terdakwa.

Apabila jaksa menggunakan Pasal 156 KUHP dengan ancaman pidana empat tahun penjara, maka Ahok tidak dinonaktifkan.

Namun, apabila jaksa menggunakan Pasal 156 a KUHP dengan ancaman pidana lima tahun, maka Presiden bisa langsung menonaktifkan Ahok.

(Baca: Mendagri Khawatir Digugat jika Berhentikan Ahok)

Ini sesuai dengan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Saya tugasnya melaporkan, soal beliau mengambil kebijakan apa kan ya terserah beliau," ucap Tjahjo.

Mendagri sebelumnya meminta fatwa dari MA setelah keputusannya tidak memberhentikan sementara Ahok menjadi polemik.

Kini Ahok aktif menjadi Gubernur DKI setelah selesai cuti kampanye.

Berbagai pihak mendesak Ahok dinonaktifkan lantaran berstatus sebagai terdakwa penodaan agama.

 

(Baca: Pemuda Muhammadiyah Minta Ahok Diberhentikan, Apa Jawaban Jokowi?)

Kepada Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar, Presiden Jokowi mengaku akan menunggu pandangan hukum yang resmi, misalnya dari MA atau PTUN.

 

Sebab, Jokowi tidak mau terjebak dengan opini pribadi setiap individu.

"Apabila PTUN menyatakan Ahok harus dinonaktifkan, maka Presiden akan ikut," kata Dahnil.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Nasional
'Presidential Club' Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

"Presidential Club" Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

Nasional
[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

Nasional
Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com