Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MKMK Jatuhkan Sanksi Pemberhentian Tidak Hormat kepada Patrialis

Kompas.com - 16/02/2017, 22:46 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Kehormatan Mahakamah Konstitusi (MKMK) memutuskan bahwa hakim konstitusi Patrialis Akbar terbukti melakukan pelanggaran etik berat. Hal itu disampaikan ketua MKMK Sukma Violetta dalam sidang pengucapan putusan akhir pelanggaran etik Patrialis yang digelar di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (16/2/2017).

"Memutuskan, menyatakan satu hakim terduga Patrialis Akbar terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan pedoman perilaku hakim," kata Sukma.

Selain itu, MKMK juga merekomendasikan agar Patrialis diberhentikan secara tidak hormat.

(Baca: Di Hadapan MKMK, Patrialis Akui Bocorkan Draf Putusan Uji Materi)

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat kepada hakim terduga Patrialis Akbar," tambah Sukma.

Untuk mendalami kasus ini, MKMK memeriksa sembilan orang saksi, yakni:
1. Hakim konstitusi I Dewa Gede Palguna
2. Hakim Konstitusi Manahan MP Sutompul
3. Panitera MK Kasianir Sidauruk
4. Sekretaris Administrasi Patrialis, Prana Patrayoga
5. Panitera Pengganti Perkara Nomor 129, Erry Satria Pamungkas
6. Sekretaris Yustisial Patrialis, Suryo Gilang Romadhon
7. Ajudan Patrialis, AKP Eko Basuki
8. Sopir Patrialis, Slamet
9. Kamaluddin, saksi dari pihak luar MK yang kini ditahan KPK karena menjadi perantara suap.

Dalam pertimbangannya, MKMK menilai Patrialis melanggar etik berat lantaran membocorkan putusan perkara yang sifatnya rahasia. Hal itu terungkap dari berbagai bukti dan keterangan para saksi. Salah satunya, keterangan Kamaluddin.

(Baca: Patrialis: Saya Memiliki Kontribusi Besar Berdirinya KPK)

"Bahwa saksi (Kamaluddin) meminta izin kepada hakim terduga (Patrialis) untuk memfoto draf putusan tersebut. Hakim terduga mengizinkan untuk memfoto draf tersebut. Kemudian, saksi memfoto dua kali dengan menggunakan smartphone pada bagian pertimbangan hukum dan amar putusan. Setelah itu, saksi memberikan foto tersebut kepada Basuki Hariman," kata anggota MKMK As'ad Said Ali saat membacakan keterangan saksi-saksi dalam kasus etik ini.

Putusan dan rekomendasi pemberhentian tidak hormat terhadap Pat

rialis akan disampaikan kepada Ketua MK, Arief Hidayat, dan diteruskan kepada presiden. Patrialis ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (25/1/2017).

Ia diduga menerima suap sebesar 20.000 dollar Amerika Serikat dan 200.000 dollar Singapura, atau senilai Rp 2,15 miliar dari Basuki Hariman dan perantara suap, yakni Kamaluddin.

Dalam penangkapan tersebut, KPK menemukan draf putusan uji materi nomor 129/PUU/XII/2015 terkait Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Kompas TV Patrialis Ditangkap, Rekrutmen Hakim MK Disorot
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com