Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Menyayangkan Larangan Dirikan TPS di Kompleks TNI AL

Kompas.com - 14/02/2017, 15:12 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay mengatakan bahwa tidak ada larangan di KPU untuk mendirikan TPS di suatu wilayah, kecuali di dalam gedung atau perkantoran.

Hal ini menanggapi adanya Surat Edaran Nomor SE/05/II/2017 tentang Larangan Mendirikan Tempat Pemungutan Suara di Lingkungan Komplek TNI AL di Bawah Pengawasan Lantamal III.

Sehingga, Penyelenggara pemungutan suara di Kompleks TNI Angkatan Laut, Kelapa Gading, Jakarta Utara merasa kebingungan lantaran tidak mendapat izin mendirikan Tempat Pemungutan Suara (TPS.)

"Dalam peraturan kami tidak melarang mendirikan TPS di lingkungan tempat tinggal/Kompleks TNI/Polri. Yang dilarang adalah membangun TPS di gedung/fasilitas/ kantor pemerintah. (dimaksudkan juga kantor tni/ polri)," kata Hadar saat dihubungi, Selasa (14/2/2017).

KPU, kata Hadar, menyayangkan kejadian tersebut. Sebab, warga setempat harus dialihkan ke TPS lain.

Hal ini akan menyulitkan warga setempat dan panitia penyelenggara. Selain itu, hal ini terjadi jelang satu hari pencoblosan.

"Kami sayangkan SE keluar sangat mendadak, sehingga pemindahan dan pemberitahuan lokasi kepada para pemilih sangat sempit. Yang juga penting, pemindahan TPS ini dapat mengurangi tingkat aksesabilitas TPS. Warga pemilih harus lebih jauh bergerak menuju TPS-nya," ujar Hadar.

Sebelumnya, Wagiman selaku Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) 01 di RT 03 RW 01 Kelurahan Kelapa Gading Barat merasa kebingungan lantaran di wilayah setempat karena beredar kabar bahwa pihak TNI AL tidak mengizinkan pendirian TPS di dalam kompleks yang dihuni para personel dan pensiunan angkatan laut itu.

(baca: Beredar Surat Larangan Pendirian TPS di Kompleks TNI AL Kelapa Gading)

Surat yang beredar itu bernama Surat Edaran Nomor SE/05/II/2017 tentang Larangan Mendirikan Tempat Pemungutan Suara di Lingkungan Komplek TNI AL di Bawah Pengawasan Lantamal III.

Alasan melarang pendirian TPS itu adalah demi menjaga netralitas TNI dalam kancah pilkada DKI Jakarta.

Surat itu diteken oleh Komandan Lantamal III Brigjen Ketut Suardana pada 13 Februari 2017.

"Saya juga mendapat kabar itu lewat pesan Whatsapp tetapi belum mendapatkan surat resminya," ujar Wagiman yang ditemui Kompas.com, Selasa.

Namun, lanjut Wagiman, sebagai petugas PPS, yang menjadi acuannya adalah perintah KPU DKI Jakarta. Selama KPU DKI Jakarta belum memberikan perintah baru maka dirinya tetap akan mendirikan TPS di lokasi yang sudah ditentukan.

"Masalahnya undangan sudah disebar, hanya kurang satu hari dari pencoblosan akan sulit mencari tempat baru dan sosialisasi," tambah Wagiman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Nasional
Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Nasional
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Nasional
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

Nasional
Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com