Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Akan Perketat Syarat Berlayar Kapal Asing

Kompas.com - 13/02/2017, 11:45 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan memperketat penerbitan surat persetujuan berlayar bagi kapal asing.

Jika mereka selama ini bisa mendapat surat persetujuan berlayar bagi kapal asing tanpa syarat bertele- tele, ke depan akan ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi.

Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri Kementerian Koordinator Perekonomian, Eddy Putra Irawadi mengatakan, ke depan, penerbitan surat persetujuan berlayar akan memasukkan syarat kepatuhan pemenuhan kewajiban pembayaran pajak.

Syarat ini akan lebih banyak jika dibandingkan dengan syarat yang berada dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 82 Tahun 2014 tentang Tata Cara Persetujuan Berlayar.

Dalam peraturan tersebut, untuk mendapat ijin persetujuan berlayar, pemilik atau operator kapal hanya dikenakan kewajiban ajukan permohonan tertulis ke syahbandar.

Dalam permohonan tertulis tersebut, harus dilengkapi surat pernyataan nakhoda, bukti pemenuhan kewajiban kapal lain. Sedangkan, untuk kapal perikanan wajib dilengkapi surat laik operasi dari pengawas perikanan.

Eddy mengatakan, pengaturan syarat kelengkapan pajak, tax clearence tersebut diberikan untuk memberikan persamaan perlakuan bagi pengusaha pelayaran nasional.

Pemerintah ingin porsi kepemilikan perusahaan pelayaran yang saat ini 95 persen dinikmati asing, bisa dikurangi dengan kebijakan ini.

"Ini dilakukan perlakuan sekarang beda, kapal kita di Singapura mau dapat izin berlayar diberikan kalau pajaknya sudah beres. Nah, mereka yang asing keluar masuk ke sini bebas saja," kata Eddy, di Jakarta, akhir pekan ini.

Eddy mengatakan, kebijakan tersebut rencananya akan dimasukkan dalam rangkaian paket kebijakan ekonomi yang akan dikeluarkan pemerintah.

"Tapi semua tergantung Pak Menko, apakah itu akan dimasukkan atau tidak," katanya.

Adapun Menko Perekonomian Darmin Nasution pernah menyatakan, pemerintah akan mengeluarkan paket kebijakan ekonomi untuk sektor logistik pada Paket Kebijakan Ekonomi ke-15.

Namun, ia masih menolak merinci isi paket yang akan dikeluarkan. Menurut dia, pemerintah sampai saat ini masih terus mematangkan.

(Agus Triyono/Kontan.co.id)
--
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: "Syarat berlayar kapal asing diperketat"

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Nasional
Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Nasional
Gibran Lebih Punya 'Bargaining' Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Gibran Lebih Punya "Bargaining" Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Nasional
'Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran'

"Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran"

Nasional
Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

Nasional
Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com