JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo membenarkan bahwa Kejaksaan Agung pernah memanggil mantan Wakil Direktur Utama Pertamina Persero, Ahmad Bambang, untuk dimintai keterangan.
Panggilan tersebut terkait penyelidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus mengenai dugaan korupsi dalam pengadaan kapal anchor handling tug supply (AHTS) atau kapal untuk mendukung kegiatan lepas pantai pada 2012-2014.
"Dia bukan kapasitas sebagai Wadirut Pertamina, tetapi sebagai Dirut PT Pertamina Transkontinental saat itu," ujar Prasetyo, di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (3/2/2017).
Meski kasus masih bergulir di tingkat penyelidikan, Prasetyo mengklaim Kejaksaan Agung telah mengantongi sejumlah bukti bahwa ada tindak pidana dalam pengadaan kapal tersebut.
Ia mengaku telah menerima catatan dari Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) serta Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) terkait penghitungan sementara kerugian negara.
"Jadi semua kami lakukan dengan terukur, tidak ada mencari-cari," kata Prasetyo.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Arminsyah mengatakan, pihaknya telah beberapa kali melakukan panggilan terhadap Ahmad.
Pada panggilan pertama, Ahmad telah dimintai keterangan.
Namun, saat panggilan kedua pada 23 Januari 2017 lalu, Ahmad tidak memenuhinya.
"Kemarin penyelidikan, berhalangan sekali," kata Arminsyah.
Ahmad baru saja diberhentikan dari direksi PT Pertamina Persero bersama Direktur Utama Dwi Soetjipto.
Langkah tersebut dilakukan untuk melakukan perombakan di tubuh PT Pertamina Persero.
Pencopotan dua pimpinan Pertamina itu dilakukan dalam rangka penyegaran. Selain itu, ada masalah kepemimpinan di tubuh Pertamina.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.