Lembaga Pengkajian MPR menyelenggarakan Sidang Pleno III di Ruang GBHN Komplek MPR/DPR/DPD, Jakarta, Selasa (31/1/2017). Sidang pleno tersebut membahas Partai Politik dan Pemilu Dalam Sistem Presidensiil Berdasarkan UUD NRI Tahun 1945.
Sejumlah pendapat berbeda diungkapkan para anggota Lembaga Pengkajian yang terlibat. Alfan Alfian menyatakan, partai politik perlu diatur tersendiri dalam bab khusus dalam UUD.
Dalam bab khusus tersebut harus diatur bahwa partai politik harus ditegaskan sebagai badan hukum. "Jadi partai politik tak boleh menjadi milik perseorangan," ujar Alfan.
Lebih lanjut ia mengatakan, partai politik harus dibiayai negara. Besar dan kecilnya anggaran, menurut Alfan, merupakan masalah teknis.
Ia menegaskan, partai politik yang ada diharapkan mempunyai fungsi edukasi politik dan menjamin proses demokrasi internal.
“Hal-hal demikian perlu diatur dalam bab khusus," ujarnya.
Anggota Lembaga Pengkajian lainnya, Irman Putra Siddin dalam kesempatan itu menuturkan, kalau dilihat dalam UUD, menunjukan di satu sisi partai politik ditempatkan menjadi pranata mulia namun dalam realitas partai politik menanggung beban yang demikian berat.
Diungkapkan partai politik sekarang ditarik dalam tiga kekuatan besar yakni pemerintah, rakyat, dan pengusaha.
Dikatakan oleh Irman Putra Siddin, partai politik diberi hak esklusif yang istimewa sehingga bisa mengatur segalanya. Mencengkram dan menentukan segala arah kehidupan. "Masalah harga cabai pun bisa ditentukan oleh partai politik," ujar Irman.
Meski partai politik mempunyai hak ekslusif namun bangsa ini tidak memikirkan bagaimana partai politik bisa menghidupi diri sendiri.
Irman Putra Siddin bertanya mengapa partai politik diberi tempat yang mulia? Ia menjawab mungkin hanya partai politik yang diharapkan yang bisa bekerja profesional yang setiap hari memikirkan soal tata negara dan pemerintahan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.