JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Yuliandre Darwis mengharapkan adanya penguatan kewenangan KPI dalam pembahasan revisi Undang-undang Penyiaran.
Kewenangan KPI selama ini dinilai belum kuat karena secara struktur kelembagaan, KPI masih berada di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).
"KPI berharap akan berdiri secara independen, diperkuat, secara kesekjenan tidak lagi berdiri di bawah Kemkominfo," kata Yuliandre di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/1/2017).
Ia menambahkan penguatan kewenangan KPI mendesak dilakukan di era digitalisasi penyiaran seperti sekarang.
Jika peran KPI tidak dikuatkan, negara akan kesulitan menghadapi serbuan industri siaran berplatform digital.
Yuliandre pun berharap ke depannya KPI tak hanya dilibatkan untuk mengevaluasi konten siaran. Ia berharap KPI juga ikut serta menumbuhkembangkan industri penyiaran yang sehat.
"KPI berharap perubahan layar publik itu terjadi, bukan memvonis program saja, ini salah, itu salah. Tapi harus ada solusi bagaimana industri ini bertumbuh kembang dengan baik dan memenuhi harapan publik," lanjut Yuliandre.