Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buruh Migran Ingin UU TKI Segera Direvisi

Kompas.com - 30/01/2017, 13:10 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah buruh migran menuntut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, segera direvisi.

Wakil Ketua Lingkaran Aku Cinta Indonesia (LACI), Sri Martuti menuturkan, UU tersebut sudah didesak untuk direvisi sejak 2010. Namun hingga kini revisi belum juga terealisasi.

Sri mendesak Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah yang juga menjabat Ketua Tim Pengawas TKI sudah seharusnya memperhatikan nasib TKI, bukan hanya menyebut pekerja di luar negeri sebagai babu.  

"Jadi mohon, (Fahri Hamzah) sebagai anggota dewan, Wakil Ketua DPR, Ketua Timwas TKI tolong segerakan UU 39/2004 segera diselesaikan setidaknya di 2017 ini," ujar Sri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/1/2017).

Setidaknya, kata dia, UU TKI disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2012 tentang Konvensi Internasional mengenai Perlindungan Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya.

"Pada saat kami menuntut untuk direvisi di 2010 sampai 2017 belum selesai revisinya," kata dia.

Padahal, Fahri yang berperan sebagai Ketua Tim Pengawas TKI menurutnya seharusnya bisa mendorong agar perlindungan terhadap TKI lebih maksimal.

"Tapi pada kenyataannya sampai hari ini, posisi beliau yang sangat memungkinkan untuk perlindungan TKI dalam arti UU Nomor 39 Tahun 2004 itu sangat masih merugikan kami sebagai buruh migran. Kami selama ini menuntut revisi," ucap Sri.

Selain LACI, pihak yang sebelumnya telah terlebih dahulu melaporkan Fahri ke MKD, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Perlindungan Buruh Migran, juga menginginkan hal yang sama.

Direktur Eksekutif Migrant Care, Anis Hidayah, menilai, seharusnya Fahri dengan posisinya justru bisa melindungi para buruh imigran. Migrant Care adalah salah satu LSM yang tergabung dalam koalisi. 

"Karena DPR pihak yang justru gagal memproteksi buruh migran. Di mana revisi UU TKI yang harusnya tujuh tahun lalu masuk prioritas prolegnas mangkrak di sini karena kinerja mereka," kata Anis.

Kompas TV Migrant Care Laporkan Fahri Hamzah

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Nasional
Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Nasional
Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Nasional
Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Nasional
14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

Nasional
Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Nasional
Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Nasional
Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Nasional
SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

Nasional
Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Nasional
Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta 'Rest Area' Diperbanyak

Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta "Rest Area" Diperbanyak

Nasional
Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Nasional
Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Nasional
Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com