Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pascaputusan MK, Masalah Dualisme PPP Belum Berakhir

Kompas.com - 26/01/2017, 08:18 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak dua permohonan uji materi terhadap sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik yang diajukan oleh anggota Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Djan Faridz.

Mahkamah menilai, bahwa sebagai perorangan warga negara Indonesia, para Pemohon tidak memiliki hak mengajukan gugatan (legal standing) untuk menguji pasal-pasal tersebut, termasuk jika mengatasnamakan partai.

Hasil itu disambut baik pihak PPP Romahurmuziy.

Sekretaris Jenderal Arsul Sani menuturkan, putusan MK sekaligus menegaskan bahwa pihak Djan Faridz tidak memiliki kedudukan hukum untuk mewakili PPP dalam segala kegiatan partai, termasuk berkaitan dengan dukungan terhadap calon kepala daerah dalam Pilkada.

"Putusan MK ini sekaligus juga memberikan penguatan terhadap kepengurusan PPP hasil Muktamar Pondok Gede pada bulan April 2016 lalu," kata Arsul melalui keterangan tertulis, Rabu (25/1/2017).

(Baca: Dua Uji Materi yang Diajukan PPP Kubu Djan Faridz Tidak Diterima MK)

Sementara itu, Wakil Ketua Umum PPP Djan Faridz, Humhprey Djemat, mengatakan permohonan dengan materi yang sama masih bisa diajukan ke MK. Sebab, MK belum memeriksa hingga pokok perkara.

"Karena pokok perkara belum diperiksa, maka materi dalam permohonan ini menjadi draw atau 0-0, oleh karena itu permohonan dengan materi yang sama masih dapat diajukan kembali," tutur Humhprey.

Berdasarkan putusan Mahkama Agung Nomor 601 yang telah berkekuatan hukum tetap, kata dia, maka kepengurusan PPP di bawah kepemimpinan Djan Faridz tetap merupakan kepemimpinan PPP yang sah. Apapun hasil keputusan uji materi di MK.

"Dengan demikian, berdasarkan putusan MA 601, yang berhak memakai bama dan lambang PPP adalah kepengurusan PPP Djan Faridz," ujar Humphrey.

Adapun, uji materi diajukan terhadap Pasal 33 ayat 2 UU Partai Politik. Uji materi yang teregistrasi dengan nomor perkara 35/PUU-XIV/2016, diajukan oleh Ibnu Utomo, Yuli Zulkarnain, dan R Hoesnan.

(Baca: Sekjen PPP Duga Penangkapan Fernita Darwis karena Dualisme Partai)

Mahkamah menilai, permasalahan yang dikemukakan Pemohon itu terkait adanya konflik internal kepengurusan DPP PPP, yang dianggap karena ketidakjelasan Pasal 23 dan Pasal 33 UU 2/2011.

Terkait permohonan yang diajukan atas perorangan tersebut, Mahkamah menilai bahwa sebagai perorangan warga negara Indonesia, para Pemohon tidak memiliki kepentingan hukum untuk mengajukan permohonan pengujian ketentuan a quo.

Mahkamah berpandangan, ketentuan Pasal 23 dan Pasal 33 UU 2/2011 adalah ketentuan yang secara spesifik mengatur partai politik, dan bukan mengatur hak perorangan warga negara Indonesia.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Nasional
Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Nasional
Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Nasional
Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Nasional
Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Nasional
Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Nasional
Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Nasional
Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Nasional
PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

Nasional
Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Nasional
Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Nasional
Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Nasional
Mendag Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Patra Niaga Awasi Pengisian LPG 

Mendag Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Patra Niaga Awasi Pengisian LPG 

Nasional
Menaker: Pancasila Jadi Bintang Penuntun Indonesia di Era Globalisasi

Menaker: Pancasila Jadi Bintang Penuntun Indonesia di Era Globalisasi

Nasional
Momen Jokowi 'Nge-Vlog' Pakai Baju Adat Jelang Upacara di Riau

Momen Jokowi "Nge-Vlog" Pakai Baju Adat Jelang Upacara di Riau

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com