Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setahun Lebih, Korban "Crane" Roboh di Mekkah Belum Terima Kompensasi

Kompas.com - 16/01/2017, 21:10 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, kompensasi bagi korban robohnya crane di Masjidil Haram, Mekkah, 11 September lalu, belum disalurkan.

Hal itu diungkapkan Lukman dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR, Senin (16/1/2017).

Dalam kesempatan tersebut, anggota Komisi VIII dari Fraksi Partai Nasdem, Choirul Muna, menanyakan perkembangan pemberian kompensasi tersebut.

Pemerintah Arab Saudi berkomitmen untuk memberikan santunan bagi para korban crane.

"Ada progress-lah. Meski belum cair. Mudah-mudahan bisa segera dicairkan," kata Lukman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.

Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menuturkan, dua pekan lalu, Pemerintah Arab Saudi sudah menugaskan tim yang diketuai Gubernur Mekkah untuk mendata identitas korban crane.

Data yang didapatkan akan menjadi landasan bagi Menteri Keuangan Arab Saudi untuk mengeluarkan anggaran santunan.

Terkait hal tersebut, Ketua Komisi VIII Ali Taher Parasong menilai, waktu pencairan santunan korban crane sebetulnya sudah terlalu lama.

(Baca: Korban Tewas dan Cedera Kecelakaan "Crane" di Masjidil Haram Dijanjikan Rp 3,8 Miliar)

"Pemerintah kita sendiri juga sudah mendorong. Namun, mekanisme di sana belum bisa mengambil kesimpulan bagaimana cara bayar," ujar Ali.

Ia berharap, diplomasi Indonesia-Arab Saudi semakin diintensifkan, terutama untuk mendorong agar santunan tersebut segera dicairkan.

Terlebih lagi, korban crane tidak hanya jemaah Indonesia. "Segera. Diplomasi lebih intens dan juga memperkuat data itu supaya (pencairan dana kompensasi) lebih cepat," kata politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu.

Sebelumnya, Raja Arab Saudi Salman bin Abdul Aziz menjanjikan akan menyalurkan kompensasi senilai 1 juta riyal atau Rp 3,8 miliar untuk korban crane yang menderita cacat permanen dan bagi keluarga dari korban yang meninggal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Nasional
Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Nasional
Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com