Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendikbud Terbitkan Permen, Peran Komite Sekolah Direvitalisasi

Kompas.com - 16/01/2017, 19:22 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menerbitkan Permendikbud Nomor 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Pemberlakuan peraturan itu, kata dia, guna meningkatkan mutu sekolah.

Muhadjir mengatakan, dalam permendikbud tersebut diatur mengenai revitalisasi peran dan fungsi komite sekolah.

Salah satu yang diatur dalam permen itu adalah partisipasi komite sekolah untuk memberikan sumbangan dan bantuan bagi sekolah.

"Tentang peran komite sekolah yang sekarang kami reformasi itu, agar mereka juga membantu sekolah melakukan fund raising (penggalangan dana), menggali dana dari masyarakat. Dan kami prioritaskan adalah dari Corporate Social Responsibility (CSR), kemudian dermawan dan alumni," ujar Muhadjir di kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta Pusat, Senin (16/1/2017).

Dengan adanya permendikbud ini, kata Muhadjir, posisi komite sekolah tidak lagi di bawah kepala sekolah, melainkan sebagai penyeimbang pihak sekolah.

Dalam praktiknya, kata Muhadjir, komite sekolah bisa mengupayakan untuk merealisasikan aspirasi orangtua siswa. Termasuk, jika tak setuju apabila pihak sekolah memungut biaya tertentu. 

"Jadi kalau sekolah mau paksa-paksa memungut biaya, bisa di veto komite," kata dia.

Contoh lainnya, kata Muhadjir, jika sekolah ingin membeli perlengkapan penunjang aktivitas para murid, komite sekolah juga mengonsolidasikan hal tersebut.

"Misalnya, sekolah mau beli alat drum band. Kemudian rapatlah di komite. Ini ada sumbangan sekian, kemudian punya dana sekian, lalu bagaimana kalau kita urunan. Kalau setuju, ya beli drum band, kalau enggak ya enggak usah beli," kata Muhadjir.

Meskipun demikian, Muhadjir memastikan peran komite sekolah yang telah dikuatkan melalui permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, tidak akan mengintervensi sekolah.

"Justru orang tua siswa diakomodasi di dalam komite sekolah. Anggota komite, 50 persen dari orangtua, jadi kalau ada keputusan yang menyangkut kepentingan siswa dan orang tua bisa disampaikan di komite itu," kata Muhadjir.

Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen), Hammid Muhammad, menambahkan bahwa tujuan dari Permendikbud ini agar sekolah lebih mandiri dan tidak hanya bergantung kepada Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

"Harapannya sekolah bisa lebih maju, jangan hanya menggantungkan diri kepada BOS yang tidak seberapa," ujar Hammid.

Ia menambahkan, melalui permendikbud ini permintaan sumbangan tidak hanya dititikberatkan dari orangtua siswa, tetapi bisa dari alumni, pihak perusahaan melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) atau orang-orang yang peduli terhadap sekolah.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com