JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menindaklanjuti sekitar 180 orang yang pernah diduga terlibat dalam perkara korupsi.
Sebanyak 180 orang tersebut pernah disebut namanya oleh hakim saat membacakan putusan bagi terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
"Kami sudah inventarisir, ada 180 pihak yang pernah disebut dalam putusan hakim," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers tahunan di Gedung KPK Jakarta, Senin (9/1/2017).
Menurut Alex, KPK akan melakukan evaluasi terhadap nama-nama tersebut. Tim penyidik KPK akan menentukan apakah para terduga tersebut akan diproses kembali oleh KPK, atau dilimpahkan kepada penegak hukum lain.
Sejumlah surat dakwaan yang dibuat jaksa KPK mencantumkan Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut mengatur tentang penyertaan dalam sebuah rangkaian tindak pidana korupsi.
Pasal penyertaan biasanya digunakan saat pelaku tidak sendiri dalam melakukan aksinya. Beberapa surat dakwaan KPK mencantumkan nama pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
Dalam beberapa kasus, hakim berpendapat sama dengan jaksa, dengan menetapkan bahwa nama-nama lain yang disebut benar terlibat dalam perkara korupsi yang dilakukan terdakwa.
Dalam konferensi pers tahunan ini, KPK juga mengungkap bahwa perkara suap dan korupsi di sektor pengadaan barang dan jasa menjadi yang paling banyak ditangani pada 2016.
(Baca: KPK Paling Banyak Tangani Kasus Suap di Sektor Pengadaan Selama 2016)
Adapun, upaya penindakan yang dilakukan KPK sepanjang 2016 menghasilkan pemasukan negara sebesar Rp 497,6 miliar.
Jumlah tersebut meningkat dibanding tahun 2015, di mana penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari KPK saat itu sebesar Rp 211,9 miliar.
(Baca: Penindakan KPK Tahun 2016 Hasilkan Pemasukan Negara Rp 497,6 Miliar)