JAKARTA, KOMPAS.com – Wakil Presiden Jusuf Kalla membantah tak ada komunikasi antara Polri, Kementerian Keuangan, dan Istana terkait keputusan menaikkan tarif pengurusan STNK dan BPKB.
Keputusan itu diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB).
“Itu soal komunikasi pasti terjadi, tidak mungkin tidak,” kata Kalla, di Kantor Wapres, Jumat (6/7/2017).
Sebelum PP itu ditandatangani Presiden Joko Widodo, kata Wapres, ada komunikasi antara Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian atau Menkeu Sri Mulyani.
Namun, ia tak menyebutkan, siapa yang menjadi pengusul kenaikan tarif itu.
“Tetapi pasti lewat Menkeu. Pasti mulai dari Kapolri. Menkeu pasti ada koordinasi walaupun keputusan akhirnya ada di Presiden yang menandatanganinya atas usul dari bawah. Begitu jalurnya,” kata dia.
Sebelumnya, pemerintah tak satu suara soal keputusan menaikkan biaya pengurusan surat-surat kendaraan yang mulai berlaku pada Jumat (6/1/2017).
Pemerintah dianggap saling lempar tanggung jawab dan enggan mengakui siapa yang mengusulkan kenaikan kepengurusan STNK hingga BPKB yang mencapai 300 persen itu.
Padahal, keputusan itu merupakan implementasi dari peraturan yang dibuat oleh pemerintah, bahkan ditandatangani langsung oleh Presiden Joko Widodo.
PP 60/2016 merupakan peraturan pengganti dari Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 tentang hal sama.
Isinya mengatur tarif baru untuk pengurusan surat-surat kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia secara nasional.
Dalam peraturan baru tersebut, terdapat penambahan tarif pengurusan, antara lain pengesahan STNK, penerbitan nomor registrasi kendaraan bermotor pilihan, dan surat izin serta STNK lintas batas negara.