Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

YLKI Nilai Alasan Pemerintah Naikkan Biaya STNK Tak Tepat

Kompas.com - 04/01/2017, 13:43 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menilai keputusan pemerintah yang menaikkan tarif pengurusan surat kendaraan bermotor merupakan kebijakan yang tidak tepat. 

Apalagi jika didasarkan pada alasan penyesuaian terhadap inflasi. Menurut Tulus, surat-surat kendaraan bermotor adalah pelayanan publik yang tak harus disesuaikan dengan inflasi. 

“Alasan inflasi untuk menaikkan tarif, sebagaimana alasan Menkeu adalah kurang tepat. Sebab, STNK, SIM adalah bukan produk jasa komersial tetapi pelayanan publik yang harus disediakan birokrasi,” kata Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi, dalam keterangan tertulis, Rabu (4/1/2017).

(Baca: Penjelasan Kapolri soal Kenaikan Tarif Kepengurusan Surat Kendaraan)

Keputusan kenaikan tarif itu diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atau Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Menteri Keuangan Sri Mulyani, sebelumnya mengatakan, kenaikan itu merupakan upaya pemerintah untuk menyesuaikan laju inflasi.

Di samping juga sebagai upaya untuk memperbaiki dan meningkatkan layanan kepada seluruh masyarakat.

Tulus beranggapan, alasan inflasi baru tepat digunakan apabila STNK, SIM atau BPKB merupakan bagian dari produk ekonomi komersial yang berbasis cost production dan benefit.

“Atau setidaknya produk yang dikelola oleh BUMN,” ujarnya.

Selain itu, ia beranggapan, kenaikan itu belum sesuai dengan sistem birokrasi pelayanan pembuatan surat-surat tersebut.

(Baca: Tarif Pengurusan Surat Kendaraan Naik sampai Tiga Kali Lipat)

Masyarakat hingga kini masih kerap mengeluhkan lamanya proses pembuatan yang berjalan.

Di samping itu, ia mengatakan, kenaikan tarif seharusnya juga harus paralel dengan reformasi pelayanan angkutan umum di seluruh Indonesia.

“Ini dengan asumsi jika kenaikan itu sebagai bentuk pengendalian penggunaan kendaraan pribadi dan mendorong migrasi ke angkutan umum,” tandasnya.

Kompas TV Inilah Tarif Baru Urus Surat Kendaraan Bermotor
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Wakil Ketua DPR Akui Revisi UU Polri-TNI Perluasan Wewenang tetapi Terbatas

Wakil Ketua DPR Akui Revisi UU Polri-TNI Perluasan Wewenang tetapi Terbatas

Nasional
Pansel Capim KPK Akan Undang Pemred hingga Aktivis untuk Serap Aspirasi

Pansel Capim KPK Akan Undang Pemred hingga Aktivis untuk Serap Aspirasi

Nasional
Jokowi Resmikan Bendungan Sepaku Semoi di IKN Senilai Rp 836 Miliar

Jokowi Resmikan Bendungan Sepaku Semoi di IKN Senilai Rp 836 Miliar

Nasional
Muhammadiyah: Jemaah Tanpa Visa Haji Ibadahnya Sah, tapi Tak Dapat Pahala

Muhammadiyah: Jemaah Tanpa Visa Haji Ibadahnya Sah, tapi Tak Dapat Pahala

Nasional
Budi Djiwandono-Kaesang di Pilkada Jakarta, Dasco: Cek Ombak

Budi Djiwandono-Kaesang di Pilkada Jakarta, Dasco: Cek Ombak

Nasional
Laporan BPK 2021, Ada Masalah Data 247 Ribu Peserta Tapera Belum Mutakhir

Laporan BPK 2021, Ada Masalah Data 247 Ribu Peserta Tapera Belum Mutakhir

Nasional
Gugus Tugas Sinkronisasi Tidak Cerminkan Komposisi Kabinet Prabowo-Gibran

Gugus Tugas Sinkronisasi Tidak Cerminkan Komposisi Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Gerindra Akan Duetkan Kader dengan Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta

Gerindra Akan Duetkan Kader dengan Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta

Nasional
Bersinergi dengan IJN Malaysia, Holding RS BUMN Komitmen Tingkatkan Kualitas Pendidikan Kedokteran dan Kesehatan

Bersinergi dengan IJN Malaysia, Holding RS BUMN Komitmen Tingkatkan Kualitas Pendidikan Kedokteran dan Kesehatan

Nasional
Datang ke Papua, Wapres: Saya Ingin Pastikan Pembangunan Berjalan dengan Baik

Datang ke Papua, Wapres: Saya Ingin Pastikan Pembangunan Berjalan dengan Baik

Nasional
Tak Mau Asal Terima Tawaran Kelola Tambang, Muhammadiyah: Kami Ukur Kemampuan Dulu...

Tak Mau Asal Terima Tawaran Kelola Tambang, Muhammadiyah: Kami Ukur Kemampuan Dulu...

Nasional
Fraksi PDI-P Janji Bakal Kritis Sikapi Revisi UU Polri

Fraksi PDI-P Janji Bakal Kritis Sikapi Revisi UU Polri

Nasional
Muhammadiyah Tak Mau Tergesa-gesa Sikapi Izin Kelola Tambang untuk Ormas

Muhammadiyah Tak Mau Tergesa-gesa Sikapi Izin Kelola Tambang untuk Ormas

Nasional
Jokowi Resmikan Persemaian Mentawir di Kalimantan Timur

Jokowi Resmikan Persemaian Mentawir di Kalimantan Timur

Nasional
DPR Setujui Calvin Verdonk dan Jens Raven Berstatus WNI

DPR Setujui Calvin Verdonk dan Jens Raven Berstatus WNI

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com