Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU Pilkada Paling Banyak Digugat ke MK Sepanjang 2016

Kompas.com - 29/12/2016, 12:48 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menerima registrasi 111 permohonan judicial review undang-undang selama tahun 2016.

Sisa perkara tahun sebelumnya yang dilanjutkan pada tahun 2016 sebanyak 63 perkara.

Total, ada 174 judicial review sepanjang tahun 2016.

"Dari jumlah itu, MK telah memutus 96 perkara. Sebanyak 78 perkara masih dalam proses pemeriksaan akan dilanjutkan pada tahun 2017," kata Ketua MK Arief Hidayat, dalam refleksi kinerja tahun 2016, di Kantor MK, Jakarta, Kamis (29/12/2016).

Arief mengatakan, 96 amar putusan tersebut terdiri dari 19 perkara dikabulkan, 34 perkara ditolak, 30 perkara tidak dapat diterima, 3 perkara gugur, 9 perkara ditarik kembali oleh pemohon, dan 1 perkara dinyatakan MK tidak berwenang untuk memeriksa.

Dari total 72 UU yang dimohonkan untuk diuji MK selama 2016, UU Pilkada memiliki frekuensi pengujian paling tinggi yaitu sebanyak 17 kali.

Jumlah tersebut terdiri atas 2 Undang-Undang Pilkada, yakni 10 kali pengujian Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 dan sebanyak 7 kali saat masih sebagai Undang-Undang Nomor 8 tahun 2015.

Arief menambahkan, terdapat putusan yang menarik perhatian publik sepanjang tahun 2016.

Putusan itu di antaranya pengujian materi UU Pilkada tentang hak pilih bagi pengidap gangguan jiwa non permanen, UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tentang alat berat bukan moda transportasi, KUHAP tentang jaksa tidak boleh ajukan PK, UU Grasi tentang pengajian grasi tanpa limitasi, dan UU Ketenagakerjaan tentang pengusaha harus membayar penuh upah tertangguh.

"Selain itu, ada juga putusan UU Rumah Susun tentang pengembang wajib fasilitasi pembentukan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun, UU ITE tentang penyadapan seizin aparat berwenang, UU Perkawinan tentang perjanjian dapat dilakukan pada masa perkawinan, UU Ketenagalistrikan tentang listrik untuk kepentingan umum tidak boleh digarap swasta, UU Pengampunan Pajak tentang pengampunan pajak sesuai UUD 1945, UU KPK tentang KPK berwenang mengankat penyidik, serta UU Perkebunan tentang petani kecil dapat memuliakan tanaman tanpa izin," kata Arief Hidayat.

Pada tahun 2016, MK juga melaksanakan kewenangan memeriksa dan memutus perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, wali kota, dan bupati serentak tahun 2015.

Sidang perkara ini dilakukan pada Januari hingga April 2016. Akibatnya, MK baru bisa fokus menangani judicial review UU pada bulan Mei.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Nasional
Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Nasional
Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Nasional
Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com