Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

6.707 Narapidana Dapat Remisi Hari Natal 2016

Kompas.com - 25/12/2016, 13:36 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM RI memberikan Remisi Khusus kepada 6.707 narapidana beragama Kristen dan Katolik.

Remisi diberikan pada Hari Raya Natal yang jatuh pada Minggu, (25/12/2016). Adapun rinciannya, sebanyak 6.628 orang mendapat remisi khusus sebagian atau RK I.

Sedangkan sebanyak 79 narapidana lainnya mendapat remisi khusus langsung bebas atau RK II.

Melalui keterangan tertulis, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly menyampaikan, remisi di hari raya Natal hendaknya tidak hanya dianggap sebagai pengurangan masa pidana semata, tapi juga dipandang sebagai perenungan diri.

"Selama menjalani pidana jangan diasumsikan sebagai suatu derita semata, melainkan sikap retrospeksi dan instrospeksi diri untuk kembali ke jalan keimanan dan kebenaran," kata Yasonna, Minggu (25/12/2016).

Pesan ini juga dibacakan para Kalapas dan Karutan saat pemberian Remisi di masing masing wilayah.

Adapun besaran remisi khusus Natal kali ini diberikan paling sedikit 15 hari dan paling banyak adalah dua bulan.

Besaran remisi diberikan kepada narapidana berdasarkan masa pidana yang sudah dijalani.

Narapidana yang mendapat remisi sebanyak 15 hari sebanyak 1.854 orang. Kemudian, narapidana yang mendapat remisi satu bulan sebanyak 4.129 orang.

Sedangkan, narapidana yang memperoleh remisi satu bulan 15 hari sebanyak 586 orang. Sementara mendapat remisi selama dua bulan sebanyak 138 narapidana.

Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Akbar Hadi memastikan sejumlah narapidana kasus korupsi seperti Otto Cornelis Kaligis, Robert Tantular dan Anggoro Widjojo tak mendapatkan remisi. 

Pemberian Remisi atau pengurangan masa pidana diatur dalam Undang-Undang =Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

Selain itu, remisi juga diatur Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan serta Keppres No. 174 /1999 tentang Remisi dan peraturan perundangan sebagaimana ketentuan dalam PP nomor 28 tahun 2006 dan PP nomor 99 tahun 2012.

Narapidana yang mendapatkan remisi khusus adalah mereka yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan dan peraturan perundangan yang berlaku.

Di antaranya telah berstatus sebagai narapidana minimal enam bulan pidana penjara, tidak melakukan pelanggaran selama menjalani pidana, serta aktif mengikuti program dan kegiatan pembinaan di lapas/rutan.

Berdasarkan data smslap.ditjenpas.go.id per tanggal 21 Desember 2016 jumlah wargabinaan yang menghuni lapas dan rutan di seluruh Indonesia mencapai 203.808 orang terdiri dari tahanan berjumlah 65.390 orang dan narapidana berjumlah 138.418 orang.

Jumlah itu melebih kapasitas lapas yang diperuntukan bagi 118.952 orang.

Kompas TV Ganjar Pranowo Memantau Suasana Misa Malam Natal
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com