Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Audiensi ke Ombudsman, Kontras Usulkan Forum Pengawasan BNN

Kompas.com - 20/12/2016, 21:36 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) beraudiensi dengan Ombudsman membahas penangkapan dan penyitaan alat bukti tindak pidana narkotika oleh penegak hukum.

Koordinator Kontras Haris Azhar mengatakan penyitaan barang bukti narkotika perlu mendapat pengawasan. Terutama, penyitaan barang bukti yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN).

"Mahkamah Agung ada pengawasnya, Komisi Yudisial. Kepolisian ada Kompolnas. Kejaksaan ada Komisi Kejaksaan, BNN belum ada yang mengawasi," kata Haris di gedung Ombudsman, Jakarta, Selasa (20/12/2016).

Menurut Haris, barang bukti kasus narkotika rentan disalahgunakan. Sebab, kata dia, masyarakat hanya mengetahui keberadaan alat bukti menjelang pemusnahan.

Haris menilai, BNN rentan terhadap penyalahgunaan wewenang yang terlihat dari intensitas keterlambatan pemusnahan barang bukti.

Dalam Pasal 91 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, disebutkan bahwa pemusnahan barang bukti paling lama tujuh hari setelah menerima penetapan pemusnahan dari Kejaksaan Negeri.

"Itu bisa dilihat saat Jokowi memusnahkan barbuk yang disita BNN di Monas. Sebagian narkotika itu ada yang harus dimusnahakan sejak dua bulan sebelumnya dan kita tidak tahu jumlah sebenarnya," ujar Haris.

Untuk itu, Haris mengusulkan dibentuk sebuah forum dalam mengawasi kinerja BNN, terutama dalam menangani barang bukti.

Komisioner Ombudsman Adrianus Meliala menyambut baik usulan dari Kontras. Ia menuturkan, tata kelola suatu lembaga perlu memiliki check and balance.

"BNN punya tiga fungsi, regulator, eksekutor, dan evaluator. Secara tata kelola lembaga itu tidak baik karena semuanya ada di BNN," ujar Adrianus.

Adrianus mengatakan, pada tahun 2017 pihaknya akan mengeluarkan hasil kajian terkait kepatuhan lembaga penegak hukum dengan standar operasional prosedur.

Dalam pemusnahan alat bukti misalnya, lanjut Adrianus, terdapat kepatuhan penegakan hukum terkait aturan tersebut.

Kompas TV BNN Musnahkan 445 Kg Sabu & 442 Kg Ganja
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Nasional
Menag Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji: Semua Baik

Menag Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji: Semua Baik

Nasional
Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet di Pilkada DKI Jakarta

Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Nasional
Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Nasional
Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Nasional
Gibran Lebih Punya 'Bargaining' Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Gibran Lebih Punya "Bargaining" Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Nasional
'Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran'

"Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran"

Nasional
Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

Nasional
Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com