Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Teken Perpres, Pegawai DPR Dapat Tunjangan Kinerja Rp 1 Juta sampai Rp 26 Juta

Kompas.com - 20/12/2016, 12:12 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI mendapatkan tunjangan kinerja yang bersumber dari APBN, mulai November 2016.

Kebijakan ini berlaku setelah Presiden Joko Widodo meneken Perpres Nomor 92 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI.

"Pemerintah memandang tunjangan kinerja yang diberikan berdasarkan Perpres Nomor 41 Tahun 2014 perlu disesuaikan. Atas perimbangan itu, Presiden Joko Widodo menandatangani Perpes Nomor 92/2016," demikian dikutip dari laman Setkab.go.id, Senin (20/12/2016).

Perpres itu menyebut, PNS dan pegawai lainnya yang memiliki jabatan di lingkungan Setjen dan Badan Keahlian DPR, selain diberi penghasilan sesuai ketentuan perundang-undangan, juga diberi tunjangan kinerja setiap bulan.

Untuk kelas jabatan "non-grade", tunjangan kinerja mencapai Rp 26.324.000, demikian juga untuk kelas jabatan ke-17.

Sementara itu, untuk kelas jabatan ke-16, tunjangan kinerja mencapai Rp 20.695.000, dan untuk kelas jabatan ke-15 mencapai Rp 14.721.000.

Tunjangan kinerja paling rendah diberikan kepada pegawai dengan kelas jabatan ke-1 dan ke-2, yakni masing-masing Rp 1.968.000 dan Rp 2.089.000.

Tidak hanya itu, pajak penghasilan atas tunjangan kinerja dibebankan pada APBN. Artinya, tunjangan kinerja ini bebas pajak penghasilan.

Adapun tunjangan kinerja ini tidak diberikan kepada pegawai dengan syarat tidak memiliki jabatan tertentu, diberhentikan sementara atau dinonaktifkan, diperbantukan atau dipekerjakan di instansi lain, dan bagi pegawai yang diberi cuti di luar tanggungan negara.

"Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dibayarkan terhitung mulai bulan November 2016 dan diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulan," demikian dituliskan dalam laman itu lagi.

Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja di lingkungan Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI ini diatur lebih detail dalam Peraturan Sekjen DPR RI setelah berkoordinasi dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Dengan berlakunya Perpres Nomor 92/2016 ini, maka perpres lama yang mengatur soal tunjangan dengan Nomor 41/2014 dinyatakan dicabut atau tidak berlaku lagi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dilema PDI-P di Pilkada Jakarta: Gabung PKS atau Buat Koalisi Baru

Dilema PDI-P di Pilkada Jakarta: Gabung PKS atau Buat Koalisi Baru

Nasional
Jelang Pilkada, Baharkam Polri Minta Jajaran Petakan Kerawanan dan Mitigasi Konflik

Jelang Pilkada, Baharkam Polri Minta Jajaran Petakan Kerawanan dan Mitigasi Konflik

Nasional
PPATK Ungkap Lebih dari 1.000 Anggota Legislatif Main Judi Online

PPATK Ungkap Lebih dari 1.000 Anggota Legislatif Main Judi Online

Nasional
Bawaslu Luncurkan Posko Kawal Hak Pilih Pilkada Serentak 2024

Bawaslu Luncurkan Posko Kawal Hak Pilih Pilkada Serentak 2024

Nasional
KY Terima Laporan KPK terhadap Majelis Hakim Perkara Gazalba Saleh

KY Terima Laporan KPK terhadap Majelis Hakim Perkara Gazalba Saleh

Nasional
Belum Sentuh Bandar, Satgas Pemberantasan Judi Online Dianggap Mengecewakan

Belum Sentuh Bandar, Satgas Pemberantasan Judi Online Dianggap Mengecewakan

Nasional
Mempermainkan Hukum sebagai Senjata Politik

Mempermainkan Hukum sebagai Senjata Politik

Nasional
KPK Duga Korupsi Bansos Presiden Rugikan Negara Capai Rp 125 Miliar

KPK Duga Korupsi Bansos Presiden Rugikan Negara Capai Rp 125 Miliar

Nasional
Jadi Tersangka Korupsi, Eks Sestama Basarnas Mundur dari Kepala Baguna PDI-P

Jadi Tersangka Korupsi, Eks Sestama Basarnas Mundur dari Kepala Baguna PDI-P

Nasional
KY Prioritaskan Laporan KPK terhadap Majelis Hakim yang Bebaskan Gazalba Saleh

KY Prioritaskan Laporan KPK terhadap Majelis Hakim yang Bebaskan Gazalba Saleh

Nasional
PPATK Catat Perputaran Dana terkait Pemilu 2024 Senilai Rp 80,1 T

PPATK Catat Perputaran Dana terkait Pemilu 2024 Senilai Rp 80,1 T

Nasional
Anggota DPR Sebut PPATK Macan Ompong karena Laporan Tak Ditindaklanjuti Penegak Hukum

Anggota DPR Sebut PPATK Macan Ompong karena Laporan Tak Ditindaklanjuti Penegak Hukum

Nasional
KPK Sebut Kasus Bansos Presiden Terungkap Saat OTT Kemensos yang Seret Juliari

KPK Sebut Kasus Bansos Presiden Terungkap Saat OTT Kemensos yang Seret Juliari

Nasional
PDN Diretas, Ombudsman: Yang Produksi Ransomware Ini Harus Dicari dan Ditangkap

PDN Diretas, Ombudsman: Yang Produksi Ransomware Ini Harus Dicari dan Ditangkap

Nasional
KPK Duga Pengadaan Lahan di Rorotan oleh Perumda Sarana Jaya Rugikan Negara Rp 200 Miliar

KPK Duga Pengadaan Lahan di Rorotan oleh Perumda Sarana Jaya Rugikan Negara Rp 200 Miliar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com