JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Ahmad Yani yang merupakan staf pengacara Raoul Adhitya Wiranatakusmah, menyampaikan nota pembelaan pribadi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/12/2016).
Dalam pembelaan, Ahmad Yani merasa hanya sebagai bawahan yang menjalankan perintah atasan.
Menurut Yani, perbuatannya yang menyerahkan uang sebesar 28.000 dollar Singapura kepada panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Muhammad Santoso, merupakan bagian dari tugas yang diperintah oleh Raoul.
Yani merasa dirinya bertindak selaku bawahan yang loyal kepada atasan.
Dia yang telah lama bekerja dengan Raoul, merasa harus tetap menjaga hubungan baik antara bawahan dan atasan. Ia juga merasa penting untuk menjaga kepercayaan yang diberikan oleh Raoul.
"Ketidakmampuan saya menolak semua instruksi ataupun perintah serta kepercayaan yang diberikan atasan saya kepada saya, semua semata hanya karena hubungan atasan dan bawahan," ujar Yani saat membacakan pleidoi.
Yani meminta kepada majelis hakim agar mempertimbangkan tuntutan jaksa. Ia memohon agar majelis hakim memutus perkara yang dihadapinya dengan adil.
"Saya mohon kebaikan dan ketulusan majelis hakim Yang Mulia, untuk mencari jawaban, apakah seorang karyawan biasa yang awam terhadap masalah hukum, dapat memberikan peran yang begitu besar terhadap masalah ini," kata Yani.
Ahmad Yani, dituntut 4,5 tahun penjara oleh Jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut agar Hakim menjatuhkan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Yani didakwa menyuap Hakim Partahi Tulus Hutapea dan Hakim Casmaya sebesar 25.000 dollar Singapura. Selain itu, menyuap panitera PN Jakarta Pusat, Muhammad Santoso, sebesar 3.000 dollar Singapura.
Menurut Jaksa, uang sebesar 28.000 dollar Singapura tersebut diberikan supaya Partahi selaku Ketua Majelis Hakim dan Casmaya selaku anggota Majelis Hakim, memenangkan pihak tergugat yang diwakili pengacara Raoul Adhitya Wiranatakusumah.