Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Didakwa Suap Hakim-Panitera, Staf Pengacara Merasa Hanya Patuhi Atasan

Kompas.com - 19/12/2016, 21:25 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Ahmad Yani yang merupakan staf pengacara Raoul Adhitya Wiranatakusmah, menyampaikan nota pembelaan pribadi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/12/2016).

Dalam pembelaan, Ahmad Yani merasa hanya sebagai bawahan yang menjalankan perintah atasan.

Menurut Yani, perbuatannya yang menyerahkan uang sebesar 28.000 dollar Singapura kepada panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Muhammad Santoso, merupakan bagian dari tugas yang diperintah oleh Raoul.

Yani merasa dirinya bertindak selaku bawahan yang loyal kepada atasan.

Dia yang telah lama bekerja dengan Raoul, merasa harus tetap menjaga hubungan baik antara bawahan dan atasan. Ia juga merasa penting untuk menjaga kepercayaan yang diberikan oleh Raoul.

"Ketidakmampuan saya menolak semua instruksi ataupun perintah serta kepercayaan yang diberikan atasan saya kepada saya, semua semata hanya karena hubungan atasan dan bawahan," ujar Yani saat membacakan pleidoi.

Yani meminta kepada majelis hakim agar mempertimbangkan tuntutan jaksa. Ia memohon agar majelis hakim memutus perkara yang dihadapinya dengan adil.

"Saya mohon kebaikan dan ketulusan majelis hakim Yang Mulia, untuk mencari jawaban, apakah seorang karyawan biasa yang awam terhadap masalah hukum, dapat memberikan peran yang begitu besar terhadap masalah ini," kata Yani.

Ahmad Yani, dituntut 4,5 tahun penjara oleh Jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut agar Hakim menjatuhkan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Yani didakwa menyuap Hakim Partahi Tulus Hutapea dan Hakim Casmaya sebesar 25.000 dollar Singapura. Selain itu, menyuap panitera PN Jakarta Pusat, Muhammad Santoso, sebesar 3.000 dollar Singapura.

Menurut Jaksa, uang sebesar 28.000 dollar Singapura tersebut diberikan supaya Partahi selaku Ketua Majelis Hakim dan Casmaya selaku anggota Majelis Hakim, memenangkan pihak tergugat yang diwakili pengacara Raoul Adhitya Wiranatakusumah.

Kompas TV Panitera Pengadilan Terima Suap?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com