JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo mengapresiasi penegakkan hukum terhadap Brigadir Jenderal TNI Teddy Hernayadi.
Teddy divonis hukuman seumur hidup oleh Pengadilan Militer atas perkara korupsi di Kementerian Pertahanan sejak 2010 hingga 2014 yang merugikan negara sebesar 12 juta dollar Amerika Serikat.
(Baca: Tanpa KPK, Sulit Ungkap Pelaku Lain yang Terlibat dalam Kasus Brigjen Teddy)
"Presiden mengamati dan mendengar tentang hukuman itu, beliau mengapresiasi hukuman yang baru pertama kali terjadi itu, yakni hukuman seumur hidup," ujar Sekretaris Kabinet Pramono Anung di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (6/12/2016).
Pramono berpendapat terungkapnya perkara korupsi Teddy itu menunjukkan bahwa tidak ada tebang pilih dalam proses hukum dalam pemerintahan Jokowi-Kalla.
"Itu menunjukan siapapun tidak ada yang kebal hukum. Maka apa yang diputuskan pradilan militer terhadap saudara Teddy ini sebuah terobosan luar biasa," ujar dia.
(Baca: Pemerintah Diminta Telusuri Keterlibatan Pihak Lain dalam Kasus Korupsi Brigjen Teddy)
Pramono menegaskan, perkara itu diharapkan menjadi pembelajaran bagi siapapun untuk tidak main-main lagi terhadap anggaran alat utama sistem persenjataan (alutsista).
"Mudah-mudahanan ini dijadikan pembelajaran bagi siapapun yang ingin mnggerogoti alutsista kita untuk dikorupsi," ujar dia.
Diberitakan, Hakim Pengadilan Militer Tinggi II, Penggilingan, Jakarta Timur, menjatuhkan vonis seumur hidup kepada Brigjen Teddy Hernayadi, Rabu (30/11/2016).
Teddy dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi di Kementerian Pertahanan sejak 2010 hingga 2014 yang merugikan negara sebesar 12 juta dollar Amerika Serikat.
(Baca: Terbukti Korupsi 12 Juta Dollar AS, Brigjen Teddy Divonis Seumur Hidup)
Teddy terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang yang berakibat merugikan negara.
Modus kecurangannya dengan menandatangani atau menerbitkan surat tanpa izin dari atasannya, yakni Kepala Pusat Keuangan Kementerian Pertahanan, dan Menteri Pertahanan selaku pengguna anggaran.