JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Ombudsman RI, Ahmad Suaedy menilai pemerintah tidak serius memberikan layanan publik terhadap kelompok penghayat agama dan kepercayaan minoritas di Indonesia.
Pasalnya, kelompok minoritas tersebut masih kerap mengalami diskriminasi dalam mengakses pelayanan publik di Indonesia.
Suaedy mengatakan, diskriminasi tersebut kerap terjadi saat kelompok minoritas ingin mengakses pelayanan pendidikan, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, serta kepemerintahan daerah.
"Diskriminasi terhadap kelompok minoritas kepercayaan dan agama dalam penyelenggaraan pelayanan publik masih berlangsung," ujar Suaedy dalam 'Ombudsman Mendengar' di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Selasa (6/12/2016).
Menurut Suaedy, diskriminasi itu terjadi karena pemerintah masih membedakan perlakuan pelayanan publik terhadap kelompok penghayat agama dan kepercayaan minoritas.
(Baca: Kemenag: Aliran Kepercayaan Dibiarkan Hidup, tetapi Pemerintah Tak Beri Servis)
Pemerintah masih berpersepsi bahwa pelayanan publik hanya bisa diberikan kepada warga yang menganut enam agama besar di Indonesia.
Ini mengacu pada ketentuan tentang agama yang diakui negara pada Pasal 1 Undang-undang Nomor 1 PNPS Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama.
"Padahal, pada prinsipnya tidak ada pelarangan agama-agama lain mendapatkan akses pelayanan publik. Bahkan menjamin secara penuh keberadaan agama-agama di Indonesia sesuai Pasal 29 ayat 2 UUD 1945 mendapat bantuan dan perlindungan," tutur Suaedy.
Diskriminasi tersebut, kata Suaedy, menyebabkan 12 juta warga Indonesia terancam kehilangan hak-hak dasarnya karena kesulitan mengakses layanan publik.
"Diskriminasi tersebut berdampak pada hilangnya hak-hak dasar mereka, seperti hak penghidupan, ekonomi, pendidikan, layanan kesehatan, dan hak politik pemerintahan," tutur Suaedy.
Untuk mengatasi hal tersebut, Suaedy meminta pemerintah membuat terobosan dalam memberikan akses pelayanan publik bagi kelompok penghayat agama dan kepercayaan minoritas.
"Pemerintah harus punya terobosan memberikan pelayanan publik secara sama dan setara kepada mereka, khususnya kepada minoritas. Karena pelayanan publik ini menjadi hak semua warga negara," kata Suaedy.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.