Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Hinca IP Pandjaitan XIII
Politikus

Politikus, sekretaris jenderal Partai Demokrat. Menulis untuk menyebarkan kebaikan, menabur optimisme sebagai bagian dari pendidikan politik bagi anak bangsa dalam kolom yang diberi judul: NONANGNONANG. Dalam budaya Batak berarti cerita ringan dan bersahaja tetapi penting bercirikan kearifan lokal. Horas Indonesia.

Jangan Kebiri Panggung Demokrasi

Kompas.com - 05/12/2016, 22:00 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
EditorWisnubrata

"Komisioner Divisi Bidang Hukum dan Penindakan Pelanggaran Bawaslu, Muhammad Jufri dalam acara diskusi Perspektif Jakarta Pada Sabtu 3 Desember telah melontarkan penyataan yang mengejutkan berbentuk peringatan terhadap masyarakat umum yang menggunakan media sosial dalam masa Pilkada," begitu kata sahabatku Frans dan Bardan yang mengajak saya diskusi.

"Dia bilang apa," langsung aku merespons.

“Apabila ada orang yang bukan tim kampanye, namun menggunakan akun medsos untuk kampanye, itu dilarang, dan akan kena pasal pidana,” kata Frans.

“Kepada masyarakat, kami ingatkan agar tidak menggunakan akun-akun media sosial untuk kampanye dan menyerang calon lain karena ini bisa dikenakan pidana," lanjutnya.

"Hal ini tentunya mengindikasikan bahwa setiap akun-akun di media sosial yang digunakan untuk kampanye harus terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dan selain tim kampanye, masyarakat dilarang menggunakan medsos untuk berkampanye," kata Bardan menyimpulkan.

Benarkah masyarakat dilarang berkampanye di media sosial?

 “Kampanye” menurut Pasal 1 ayat 15 Peraturan KPU No. 12 Tahun 2016 tentang Kampanye Pilkada adalah kegiatan menawarkan visi, misi, dan program Pasangan Calon dan/atau informasi lainnya, yang bertujuan mengenalkan atau meyakinkan Pemilih.

Kemudian berdasarkan  UU No. 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Terhadap UU No. 1 Tahun 2015 tentang Pilkada, Kampanye dilaksanakan oleh  Partai Politik dan/atau pasangan calon dan dapat difasilitasi oleh KPU Provinsi.

Dalam kepentingan kampanye, Partai Politik bersama Calon Kepala Daerah akan menunjuk Tim Kampanye yang akan mengurus semua kepentingan kampanye dari calon yang mengusung mereka dan harus didaftarkan ke KPU.

"Jadi, dapat ditarik kesimpulan bahwa kampanye bukanlah kegiatan yang dilaksanakan oleh masyarakat umum. Maka akan keliru ketika Bawaslu  melarang  masyarakat umum berkampanye di media sosial karena memang masyarakat biasa tidak akan pernah bisa melakukan kampanye," kata Bardan memotong.

Kita seharusnya menempatkan masyarakat umum sebagai calon pemilih yang harus diyakinkan oleh Tim Kampanye.

Dukungan terhadap calon kepala daerah oleh masyarakat tentunya akan bagus bagi berjalannya pesta demokrasi selama sesuai koridor hukum dan persaingan yang sehat.

Dukungan adalah sesuatu hal yang biasa disampaikan oleh masyarakat melalui media sosial sebagai dampak berkembangnya teknologi informasi. Karena memang media sosial kini menjadi sarana yang efektif untuk menyebarkan suatu ide ataupunn gagasan setiap calon kepala daerah.

Bentuk dukungan dalam media sosial biasanya berbentuk fakta-fakta kebaikan suatu calon, deklarasi mendukung suatu calon, hingga menyemangati suatu calon.

"Itulah faktanya. Tapi mengapa Bawaslu mengeluarkan pernyataan larangan bagi masyarakat untuk melakukan kampanye di media sosial bahkan diancam pidana. Makna kegiatan yang selama ini dipraktekan sebagai suatu “dukungan” dari masyarakat, ditafsirkan secara sepihak sebagai bentuk kampanye dalam konteks pilkada," tanya Frans.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com