Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Bayangkan kalau Hakim Memiliki Masa Jabatan Seumur Hidup..."

Kompas.com - 27/11/2016, 14:14 WIB
Dimas Jarot Bayu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW), Aradilla Caesar, menilai, dijalankannya persidangan uji materi masa jabatan hakim konstitusi oleh Mahkamah Konstitusi (MK) rawan berisi konflik kepentingan.

Menurut Aradilla, perkara itu berkaitan dengan kepentingan personal hakim konstitusi. Terlebih, pemohon dalam perkara tersebut mengusulkan masa jabatan hakim konstitusi seumur hidup.

"Perkara itu berkaitan dengan masa jabatan hakim konstitusi yang memiliki kepentingan," ujar Aradilla dalam konferensi pers di Sekretariat ICW, Jakarta, Minggu (27/11/2016).

Aradilla mengatakan, usulan masa jabatan seumur hidup berpotensi memberikan keuntungan personal hakim konstitusi yang tengah menjabat saat ini. Sebab, hakim konstitusi tak perlu mengikuti proses seleksi kembali untuk menjabat di periode berikutnya.

"Masa jabatan seumur hidup tentu saja akan memberikan keuntungan langsung bagi hakim karena tidak perlu lagi mengikuti proses seleksi kembali oleh tiga lembaga, yakni Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung sebagaimana diatur dalam UUD 1945," kata Aradilla.

Selain itu, kata dia, usulan tersebut berpotensi menyebabkan para hakim mencari keuntungan pribadi pada masa jabatannya yang begitu lama.

"Bayangkan kalau hakim memiliki masa jabatan seumur hidup, ini akan sangat koruptif dan berpotensi menyalahgunakan kewenangannya," kata Aradilla.

Aradilla pesimistis jika hakim konstitusi bisa terbebas dari konflik kepentingan saat persidangan uji materi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi itu berlangsung.

Sebab, kata Aradilla, hakim akan sulit memutus masalah hukum jika hal itu berkaitan dengan dirinya sendiri.

"Bagaimana mungkin satu permasalahan hukum terkait hakim konstitusi diuji sendiri oleh mereka?" kata Aradilla.

Untuk itu, Aradillla meminta MK menolak permohonan uji materi tersebut. Ini dimaksudkan agar tidak terjadi prasangka adanya konflik kepentingan hakim konstitusi dalam perkara tersebut.

"Agar tidak terjadi syak-wasangka terhadap hakim konstitusi yang dapat menjatuhjan marwah MK, ada baiknya permohonan pengujian tersebut dicabut dengan mengeluarkan penetapan MK atau memutuskan permohonan tidak dapat diterima," ucap Aradilla.

Uji materi masa jabatan hakim sebelumnya dimohonkan oleh Center Strategic Studies Universitas Indonesia (CSS-UI). Perkara tersebut teregistrasi pada 16 September 2016 dengan nomor perkara 73/PUU-XIV/2016.

Dalam uji materi tersebut, pemohon meminta agar ada keseragaman antara masa jabatan hakim konstitusi dengan hakim agung. Adapun opsi masa jabatan hakim konstitusi yang diusulkan pemohon, yakni seumur hidup.

Kompas TV Laporan sengketa Pilkada berkurang, Hakim MK : Kesadaran demokrasi meningkat - Satu Meja
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Demokrat Tak Khawatir Jatah Kursi Menteri, Sebut Prabowo Kerap Diskusi dengan SBY

Demokrat Tak Khawatir Jatah Kursi Menteri, Sebut Prabowo Kerap Diskusi dengan SBY

Nasional
PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

Nasional
Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Nasional
Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Nasional
Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Nasional
Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Nasional
Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Nasional
Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Nasional
Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Nasional
Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Nasional
Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Nasional
Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Nasional
Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Nasional
DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

Nasional
Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com