JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW), Aradilla Caesar, menilai, dijalankannya persidangan uji materi masa jabatan hakim konstitusi oleh Mahkamah Konstitusi (MK) rawan berisi konflik kepentingan.
Menurut Aradilla, perkara itu berkaitan dengan kepentingan personal hakim konstitusi. Terlebih, pemohon dalam perkara tersebut mengusulkan masa jabatan hakim konstitusi seumur hidup.
"Perkara itu berkaitan dengan masa jabatan hakim konstitusi yang memiliki kepentingan," ujar Aradilla dalam konferensi pers di Sekretariat ICW, Jakarta, Minggu (27/11/2016).
Aradilla mengatakan, usulan masa jabatan seumur hidup berpotensi memberikan keuntungan personal hakim konstitusi yang tengah menjabat saat ini. Sebab, hakim konstitusi tak perlu mengikuti proses seleksi kembali untuk menjabat di periode berikutnya.
"Masa jabatan seumur hidup tentu saja akan memberikan keuntungan langsung bagi hakim karena tidak perlu lagi mengikuti proses seleksi kembali oleh tiga lembaga, yakni Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung sebagaimana diatur dalam UUD 1945," kata Aradilla.
Selain itu, kata dia, usulan tersebut berpotensi menyebabkan para hakim mencari keuntungan pribadi pada masa jabatannya yang begitu lama.
"Bayangkan kalau hakim memiliki masa jabatan seumur hidup, ini akan sangat koruptif dan berpotensi menyalahgunakan kewenangannya," kata Aradilla.
Aradilla pesimistis jika hakim konstitusi bisa terbebas dari konflik kepentingan saat persidangan uji materi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi itu berlangsung.
Sebab, kata Aradilla, hakim akan sulit memutus masalah hukum jika hal itu berkaitan dengan dirinya sendiri.
"Bagaimana mungkin satu permasalahan hukum terkait hakim konstitusi diuji sendiri oleh mereka?" kata Aradilla.
Untuk itu, Aradillla meminta MK menolak permohonan uji materi tersebut. Ini dimaksudkan agar tidak terjadi prasangka adanya konflik kepentingan hakim konstitusi dalam perkara tersebut.
"Agar tidak terjadi syak-wasangka terhadap hakim konstitusi yang dapat menjatuhjan marwah MK, ada baiknya permohonan pengujian tersebut dicabut dengan mengeluarkan penetapan MK atau memutuskan permohonan tidak dapat diterima," ucap Aradilla.
Uji materi masa jabatan hakim sebelumnya dimohonkan oleh Center Strategic Studies Universitas Indonesia (CSS-UI). Perkara tersebut teregistrasi pada 16 September 2016 dengan nomor perkara 73/PUU-XIV/2016.
Dalam uji materi tersebut, pemohon meminta agar ada keseragaman antara masa jabatan hakim konstitusi dengan hakim agung. Adapun opsi masa jabatan hakim konstitusi yang diusulkan pemohon, yakni seumur hidup.