Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Mulai Periksa Pengusaha Penyuap Oknum Pejabat Ditjen Pajak

Kompas.com - 25/11/2016, 17:15 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Country Director PT E K Prima Ekspor Indonesia, R Rajamohanan Nair, mulai diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (25/11/2016).

Rajamohanan  diperiksa sebagai saksi untuk yang pertama kali setelah ditetapkan sebagai tersangka.

"RRN (Rajamohanan) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HN (Handang Soekarno)," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, saat dikonfirmasi.

Rajamohanan yang mengenakan rompi tahanan oranye dibawa ke Gedung KPK sekitar pukul 12.00 WIB.

Awalnya, pemeriksaan terhadap Rajamohanan tidak diketahui, karena tidak tertera di jadwal pemeriksaan saksi.

(Baca: Tersangka Penyuap Oknum di Ditjen Pajak Minta Perlindungan Kemenkeu)

Rajamohanan ditangkap bersama Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Handang Soekarno ketika melakukan transaksi suap di kediamannya di Springhill Golf Residence, Pademangan Timur, Jakarta.

Keduanya ditangkap terkait dugaan suap sebesar Rp 6 miliar.

Uang tersebut diduga untuk menghilangkan kewajiban pajak PT E.K Prima Ekspor Indonesia sebesar Rp 78 miliar.

Dalam operasi tangkap tangan, KPK mengamankan uang sejumlah 148.500 dollar AS atau setara Rp 1,9 miliar.

Adapun suap tersebut merupakan tahap pertama dari total Rp 6 miliar yang akan dibayarkan Rajamohanan kepada Handang.

Status Rajamohanan dan Handang saat ini telah ditingkatkan menjadi tersangka.

Kompas TV Akibat Ditjen Pajak Tersangkut Suap
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com