Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Anggap Uang yang Diterima Rohadi Tak Bisa Pengaruhi Vonis Saipul Jamil

Kompas.com - 24/11/2016, 20:34 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi menyampaikan nota pembelaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (24/11/2016).

Selain Rohadi, tim pengacara juga menyampaikan nota pembelaan kepada Majelis Hakim.

Dalam salah satu materi pembelaan, pengacara menilai, uang yang diterima Rohadi tidak terbukti memengaruhi putusan hakim terhadap terdakwa Saipul Jamil.

Oleh karena itu, Rohadi tidak dapat didakwa dengan pasal menerima suap.

"Rohadi bukanlah panitera pengganti dalam perkara Saipul. Rohadi juga tidak pernah menemui Ketua Majelis Hakim Ifa Sudewi," ujar pengacara Rohadi, Farida, saat membacakan pleidoi.

Dalam dakwaan pertama, Rohadi didakwa menerima suap sebesar Rp 50 juta dari pengacara Saipul Jamil, Berthanatalia.

Menurut Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), uang tersebut diberikan untuk menetapkan komposisi majelis hakim yang akan menangani perkara Saipul Jamil.

Sementara, menurut pengacara, dalam persidangan telah dibuktikan bahwa Rohadi tidak mengatur komposisi majelis hakim.

Sebelum bertemu Bertha, nama-nama majelis hakim telah ditetapkan oleh Ketua PN Jakarta Utara, Lilik Mulyadi.

"Penerimaan tidak memengaruhi penetapan majelis hakim. Itu mutlak kewenangan Lilik Mulyadi, sesuai keterangannya di persidangan," kata Farida.

Sementara itu, dalam dakwaan kedua, Rohadi didakwa menerima uang Rp 250 juta dari kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah.

Uang diserahkan melalui Bertha di depan Kampus Universitas 17 Agustus 1945, di Sunter, Jakarta Utara.

Menurut Jaksa, uang Rp 250 juta tersebut merupakan imbalan atas jasa Rohadi untuk mengurus perkara Saipul.

Tujuannya, agar meringankan putusan hakim terhadap Saipul Jamil yang didakwa dalam kasus percabulan.

Mengenai dakwaan kedua, pengacara Rohadi menggunakan pendapat ahli yang juga digunakan Jaksa KPK saat menuntut Rohadi.

Dalam pendapatnya, ahli tersebut menilai penerimaan setelah adanya putusan hakim tidak termasuk perbuatan suap untuk memengaruhi putusan.

Dalam perkara ini, uang Rp 250 juta diterima Rohadi satu hari setelah putusan hakim terhadap Saipul Jamil dibacakan di pengadilan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak ada Rencana Bikin Ormas, Apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak ada Rencana Bikin Ormas, Apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Nasional
Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com